Larangan Impor Pakaian Bekas

Mengenal Tren Thrifting yang Kini Impor Baju Bekas Dilarang Menkeu Purbaya

Pemerintah menilai impor baju bekas ilegal tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. 

Editor: Hendrik Budiman
Vinna Yuliana Putri/TribunBengkulu.com
TREN THRIFTING - Tren Thrifting Tampak pajangan usaha thrifting yang beralamatkan di jalan WR. Supratman, Kota Bengkulu. Thrifting, gaya belanja baju bekas yang dulu dipandang sebelah mata, kini menjelma tren fashion anak muda di berbagai daerah, termasuk Bengkulu.  

TRIBUNBENGKULU.COM - Thrifting, gaya belanja baju bekas yang dulu dipandang sebelah mata, kini menjelma tren fashion anak muda di berbagai daerah, termasuk Bengkulu. 

Namun di tengah popularitasnya, larangan impor baju bekas yang ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai mengancam kelangsungan bisnis thrift lokal memantik pro dan kontra di kalangan pelaku usaha dan konsumen.

Pemerintah menilai impor baju bekas ilegal tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. 

“Kebijakan ini adalah langkah tegas untuk melindungi industri tekstil nasional dan memastikan barang yang beredar memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” ujar Purbaya. 

Menurutnya, barang impor bekas kerap masuk tanpa pengawasan ketat.

Akibatnya, kualitas dan kebersihannya tidak terjamin. 

Pemerintah pun menegaskan akan memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur perdagangan agar barang-barang bekas impor ilegal tidak lagi lolos.

Lantas Apa itu Thrifting

Tren Thrifting di Kalangan Anak Muda Istilah thrifting berasal dari kata “thrift” yang berarti hemat atau penghematan. 

Dalam konteks fesyen, thrifting mengacu pada kegiatan membeli barang-barang bekas layak pakai mulai dari pakaian, sepatu, jaket, hingga aksesori dengan harga yang jauh lebih murah daripada barang baru. 

Bagi sebagian anak muda, thrifting bukan sekadar hemat, melainkan juga cara mengekspresikan gaya pribadi dan berpartisipasi dalam gerakan ramah lingkungan. 

Baca juga: Menkeu Purbaya Makin Ngegas Sikat Mafia Pakaian Bekas Impor Thrifting: Tolak Saya Tangkap Duluan

Banyak yang menganggap membeli barang bekas adalah bentuk dukungan terhadap ekonomi sirkular dan pengurangan limbah tekstil.

Barang-barang thrift sering kali dijual di toko thrift shop offline maupun online, dan tidak sedikit yang menawarkan produk dari merek ternama seperti Zara, Uniqlo, H&M, hingga Levi’s. 

Bahkan, ada juga barang langka atau edisi terbatas yang sudah tak diproduksi lagi. Harga barang thrift pun bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga ratusan ribu rupiah, tergantung merek dan kondisi barang. 

Tak heran jika tren ini menjadi favorit bagi para pencinta mode yang ingin tampil stylish tanpa mengeluarkan biaya besar. 

Keunggulan dan Risiko Belanja Thrift 

Selain hemat, belanja thrift punya sisi positif bagi lingkungan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved