Pembunuhan di Rejang Lebong
Breaking News: Ayah di Rejang Lebong Bengkulu Bunuh Pacar Putrinya karena Tak Restui Hubungan
Seorang ayah di Rejang Lebong diduga membunuh pacar putrinya karena hubungan asmara tak direstui. Polisi masih memburu pelaku.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan.
Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.
Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa.
Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh.
Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Peran 4 Tersangka Pembunuhan Kasus Pesta Malam Berdarah di Rejang Lebong Bengkulu |
![]() |
---|
Pesta Malam Berdarah di Rejang Lebong Bengkulu, Polres Tetapkan 4 Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan 2 Pemuda saat Hadiri Pesta Malam di Rejang Lebong Bengkulu |
![]() |
---|
2 Pemuda di Rejang Lebong Bengkulu Tewas Ditikam saat Hadiri Pesta Malam, Kapolres Ambil Langkah Ini |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan 2 Pemuda di Rejang Lebong Bengkulu Diduga Lebih dari Satu Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.