Selasa, 14 April 2026

Berita Kepahiang

WFH 1 Hari per Pekan, Pemkab Kepahiang Batasi Perjalanan Dinas hingga 50 Persen

Pemkab Kepahiang terapkan WFH setiap Jumat dan batasi perjalanan dinas hingga 50 persen untuk efisiensi energi.

|
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
SEKDA KEPAHIANG - Sekda Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Kamis (29/1/2026). Pemkab Kepahiang terapkan WFH setiap Jumat dan batasi perjalanan dinas hingga 50 persen untuk efisiensi energi. 
Ringkasan Berita:
  1. Pemkab Kepahiang terapkan WFH bagi ASN mulai 10 April 2026.
  2. WFH hanya berlaku sebagian ASN dengan sistem piket.
  3. Pejabat eselon II dan III tetap bekerja di kantor.
  4. Pelayanan dasar seperti PTSP, kesehatan, dan guru tidak ikut WFH.
  5. Perjalanan dinas dibatasi hingga 50 persen untuk efisiensi energi.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dalam rangka upaya menghemat energi.

Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono, mengatakan penerapan WFH di Kabupaten Kepahiang menggunakan sistem piket, dan WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III.

"WFH ini tidak berlaku bagi pejabat Eselon II dan III yang tetap harus masuk bekerja, jadi tidak semua ASN pada hari Jum'at bekerja dari rumah, sistemnya piket. Artinya tetap masuk ke kantor bagi sebagian ASN," jelas Hartono.

Terlebih pada sektor pelayanan dasar terhadap masyarakat seperti layanan terpadu, sektor kesehatan, dan sektor pendidikan.

"WFH juga tidak berlaku bagi OPD yang melaksanakan pelayanan dasar seperti di PTSP, kesehatan dan guru," ujar Hartono.

Di sisi lain, Hartono menegaskan kepada ASN untuk tidak menjadikan kebijakan WFH sebagai kesempatan libur bekerja.

"Kita tekankan lagi bahwa WFH setiap hari Jum'at bukanlah libur, tetapi tetap memberikan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Kepahiang," tegas Hartono.

Lanjut, Hartono mengungkapkan terkait dengan tambahan penghasilan pegawai atau TPP tetap seperti sebelumnya atau tidak berkurang, mengingat ASN tetap bekerja pada hari Jumat tersebut.

"TPP ASN tetap, karena WFH ini mereka tetap bekerja dari rumah dan darimana pun," beber Hartono.

Sementara itu, pelaksanaan WFH tersebut bertujuan untuk menekan biaya pembatasan kunjungan kerja, perjalanan dinas yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM), biaya listrik, dan biaya lainnya.

"Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mengurangi atau membatasi penggunaan energi listrik dan bahan bakar, yang jelas mengurangi perjalanan dinas sebanyak 50 persen dan mengurangi frekuensi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," jelas Sekda Hartono.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved