Berita Kepahiang
3 Pedagang Obat, Kosmetik dan Jamu di Kepahiang Dibekuk Polisi dan BPOM
Polres Kepahiang bersama BPOM Rejang Lebong melakukan operasi penangkapan pedagang obat, kosmetik dan jamu ilegal.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Polres Kepahiang bersama BPOM Rejang Lebong melakukan operasi penangkapan pedagang obat, kosmetik dan jamu ilegal pada Senin (27/4/2026).
- Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya pedagang pasar kalangan yang menjual obat, kosmetik dan jamu tidak sesuai prosedur.
- Dari informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial AN, NA dan AS.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polres Kepahiang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong melakukan operasi penangkapan pedagang obat, kosmetik dan jamu ilegal pada Senin (27/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama menerangkan kegiatan tersebut dilakukan salah satu pasar kalangan Kepahiang.
"Hari ini kami melakukan kegiatan penindakan bersama BPOM di pasar kalangan Senin Kecamatan Seberang Musi," ucap Iptu Bintang kepada TribunBengkulu.com, Senin (27/4/2026).
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya pedagang pasar kalangan yang menjual obat, kosmetik dan jamu tidak sesuai prosedur.
Dari informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial AN, NA dan AS.
"Dari kegiatan ini kita mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri dari dua laki-laki berinisial NA dan AN serta perempuan berinisial AS," jelas Bintang.
Kedepan pihaknya juga akan meminamilir penyalah guna obat tersebut yang berpengaruh terhadap tindak kriminal.
Baca juga: Identitas 2 Terduga Penculik Anak di Rejang Lebong Terungkap, Satu Tewas Diamuk Massa
Baca juga: Polisi Temukan Air Gun saat Geledah Tersangka Penggelapan Rp4,7 Miliar di Kepahiang
"Memang terdapat berbagai macam obat-obat yang beredar dan sudah kita tindak lanjuti, untuk seterusnya kita juga meminimalisir para penyalah guna obat tersebut sehingga akan berpengaruh dengan menurunnya tindak kriminal," tegas Bintang.
Sementara untuk ketiga pelaku yang menjual masih dilakukan pemeriksaan untuk dapat menentukan pelangaran serta hukuman terhadap pelaku.
"Nantinya akan kita dalami lagi karena ada beberapa UU kesehatan yang mengatur tentang hukuman pelaku, ada yang 5-12 tahun sesuai dengan yang diperbuat pelaku," pungkas Bintang.
| Polisi Temukan Air Gun saat Geledah Tersangka Penggelapan Rp4,7 Miliar di Kepahiang |
|
|---|
| Penggelapan Rp 4,7 Miliar di Kepahiang, Korban Tunjuk Pengacara Dari Tim Hotman 911 |
|
|---|
| 1.000 Kasus Gonore dan Sifilis di Kepahiang, Anak SMP Ikut Tertular |
|
|---|
| Kasus HIV/AIDS Meningkat di Kepahiang, Bayi Terpapar dari Orang Tua Jadi Perhatian |
|
|---|
| Bupati Zurdi Nata Lepas 29 Jemaah Haji Kepahiang, Tangis Keluarga Iringi Keberangkatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PEDAGANG-OBAT-KEPAHIANG.jpg)