Senin, 27 April 2026

Berita Kepahiang

3 Pedagang Obat, Kosmetik dan Jamu di Kepahiang Dibekuk Polisi dan BPOM

Polres Kepahiang bersama BPOM Rejang Lebong melakukan operasi penangkapan pedagang obat, kosmetik dan jamu ilegal.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/Bima Kurniawan
OBAT - Personil sat reskrim kepahiang dan kepala BPOM Rejang Lebong Pupa Feshirawan Putra saat diwawancara TribunBengkulu.com pada Senin (27/4/2026).Polres Kepahiang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong melakukan operasi penangkapan pedagang obat, kosmetik dan jamu ilegal pada Senin (27/4/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Polres Kepahiang bersama BPOM Rejang Lebong melakukan operasi penangkapan pedagang obat, kosmetik dan jamu ilegal pada Senin (27/4/2026).
  • Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya pedagang pasar kalangan yang menjual obat, kosmetik dan jamu tidak sesuai prosedur. 
  • Dari informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial AN, NA dan AS. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polres Kepahiang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong melakukan operasi penangkapan pedagang obat, kosmetik dan jamu ilegal pada Senin (27/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama menerangkan kegiatan tersebut dilakukan salah satu pasar kalangan Kepahiang. 

"Hari ini kami melakukan kegiatan penindakan bersama BPOM di pasar kalangan Senin Kecamatan Seberang Musi," ucap Iptu Bintang kepada TribunBengkulu.com, Senin (27/4/2026).

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya pedagang pasar kalangan yang menjual obat, kosmetik dan jamu tidak sesuai prosedur. 

Dari informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial AN, NA dan AS. 

"Dari kegiatan ini kita mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri dari dua laki-laki berinisial NA dan AN serta perempuan berinisial AS," jelas Bintang. 

Kedepan pihaknya juga akan meminamilir penyalah guna obat tersebut yang berpengaruh terhadap tindak kriminal. 

Baca juga: Identitas 2 Terduga Penculik Anak di Rejang Lebong Terungkap, Satu Tewas Diamuk Massa

Baca juga: Polisi Temukan Air Gun saat Geledah Tersangka Penggelapan Rp4,7 Miliar di Kepahiang

"Memang terdapat berbagai macam obat-obat yang beredar dan sudah kita tindak lanjuti, untuk seterusnya kita juga meminimalisir para penyalah guna obat tersebut sehingga akan berpengaruh dengan menurunnya tindak kriminal," tegas Bintang. 

Sementara untuk ketiga pelaku yang menjual masih dilakukan pemeriksaan untuk dapat menentukan pelangaran serta hukuman terhadap pelaku. 

"Nantinya akan kita dalami lagi karena ada beberapa UU kesehatan yang mengatur tentang hukuman pelaku, ada yang 5-12 tahun sesuai dengan yang diperbuat pelaku," pungkas Bintang.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved