Senin, 18 Mei 2026

Penemuan Mayat di Kepahiang

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Pelaku Lain di Balik Kematian Gita Fitri Ramadani di Kepahiang

Kuasa hukum korban menanggapi terkait adanya penambahan pasal dalam berkas perkara kasus kematian Gita Fitri Ramadani pada Kamis (14/5/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Rita Lismini
Istimewa/Rustam Efendi
KASUS GITA FITRI - kuasa hukum korban Rustam (kanan) saat di Gedung DPR RI pada Senin (13/4/2026). Kuasa hukum korban menanggapi terkait adanya penambahan pasal dalam berkas perkara kasus kematian Gita Fitri Ramadani pada Kamis (14/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Kepahiang mengembalikan berkas kasus kematian Gita Fitri Ramadani dengan status P19 untuk dilengkapi.
  • Jaksa meminta tambahan hasil digital forensik handphone dan penambahan pasal dugaan pembunuhan.
  • Polisi telah menyerahkan kembali berkas perkara setelah melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
  • Kuasa hukum korban menduga masih ada pelaku lain dalam kasus kematian Gita Fitri Ramadani.
  • Hingga kini, keluarga dan kuasa hukum mengaku belum menerima hasil autopsi maupun visum korban.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kuasa hukum korban menanggapi adanya penambahan pasal dalam berkas perkara kasus kematian Gita Fitri Ramadani pada Kamis (14/5/2026).

Diketahui sebelumnya, Gita ditemukan tewas di kebun pepaya di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, pada Rabu dini hari (4/2/2026).

Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar melalui Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Ahmad Yantomi, menerangkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut pihak kepolisian telah menyerahkan berkas ke kejaksaan.

Namun, berkas itu masih berstatus P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi kembali.

"Berkasnya kemarin telah kami P19 karena berdasarkan hasil kajian masih ada poin yang perlu ditambahkan," ujar Ahmad.

Penambahan berkas tersebut berupa hasil pemeriksaan digital forensik handphone pihak terkait serta penambahan pasal.

"Salah satunya penambahan pasal dan barang bukti berupa hasil forensik digital HP yang telah disita. Dari situ akan dilihat apakah ada percakapan terkait siapa yang meminta korban datang ke lokasi," jelas Ahmad.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari berkas perkara serta hasil rekonstruksi, dinilai perlu adanya penambahan pasal terkait dugaan pembunuhan.

"Penambahan pasal terkait dugaan pembunuhan dalam berkas perkara itu," jelas Ahmad.

Pihak kepolisian kemudian melengkapi kembali berkas tersebut dan menyerahkannya lagi pada Selasa (5/5/2026).

"Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dan menyerahkan kembali berkas perkara tersebut," ungkap Ahmad.

Ahmad menjelaskan, pihaknya akan kembali memeriksa berkas yang telah dilengkapi sebelum menentukan status P21.

"Berkas itu masih akan kami periksa kembali, baru setelah itu kami tentukan P21. Biasanya 14 hari setelah berkas masuk baru bisa kami menentukan sikap untuk P21," pungkas Ahmad.

Menanggapi hal tersebut, Rustam selaku kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved