Korupsi RSUD Kepahiang
Update Kasus Korupsi UPS RSUD Kepahiang, Satu Tersangka Masih Buron
Perkara tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020-2021 memasuki tahapan penuntutan
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Proyek pengadaan UPS dua tahun anggaran berturut-turut tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan, disinyalir pengadaan tidak melalui uji kelayakan dan perkara tersebut ditaksir kerugian mencapai Rp975 juta.
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah melimpahkan berkas kasus korupsi UPS di RSUD Kepahiang ke pengadilan untuk persidangan.
- Terdapat dua berkas yang dilimpahkan, yakni untuk tersangka mantan Direktur RSUD Kepahiang, HM, dan tersangka dari pihak ketiga, MRL.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Perkara tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020-2021 memasuki tahapan persidangan.
Diketahui, proyek pengadaan UPS dua tahun anggaran berturut-turut tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan, disinyalir pengadaan tidak melalui uji kelayakan dan perkara tersebut ditaksir kerugian mencapai Rp975 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah melimpahkan berkas kasus korupsi UPS di RSUD Kepahiang ke pengadilan untuk persidangan.
Untuk menghadapi persidangan sendiri, Kejari Kepahiang mempersiapkan 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mempersiapkan dakwaan dan tuntutan nanti.
Terdapat dua berkas yang dilimpahkan, yakni untuk tersangka mantan Direktur RSUD Kepahiang, HM, dan tersangka dari pihak ketiga, MRL.
Kejari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menerangkan bahwa tersangka HM telah dituntut pidana penjara 5 tahun.
Baca juga: Kasus Korupsi UPS di RSUD Kepahiang Masuk Pengadilan, 7 JPU Disiapkan
"Perkara ini sudah penuntutan, mantan Dirut RSUD HM dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan," jelas Kajari.
Sementara tersangka MRL sendiri sampai saat ini masih dalam status agai Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan karena belum diketahui keberadaannya.
"Dari perkara ini ada dua tersangka yang ditetapkan, namun tersangka RL masih DPO yang sedang kita cari keberadaannya. RL disinyalir berpindah-pindah tempat sehingga sulit ditemukan, sehingga saat sidang in absentia," jelas Bagus.
Pihaknya sudah berupaya mencari tersangka ketempat keluarga dan kerabat dekat dan lokasi yang kerap dikunjungi tersangka.
"Kami sudah berupaya melakukan pencarian sesuai SOP dengan menghubungi dan mendatangi keluarga tersangka dan mendatangi tempat yang kerap dikunjungi tersangka namun memang belum dapat ditemukan, saat ini kami juga bekerja sama dengan beberapa intel kejaksaan dalam pencarian tersangka," pungkas Bagus.
Penetapan DPO
Tersangka kedua kasus korupsi UPS RSUD Kepahiang Provinsi Bengkulu, M Ridwan Lubis kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan jadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Penetapan M Ridwan Lubis sebagai DPO dilakukan Kejari Kepahiang pada Kamis (18/12/2025) malam.
| Kasus Korupsi UPS di RSUD Kepahiang Masuk Pengadilan, 7 JPU Disiapkan |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Korupsi UPS RSUD Kepahiang, Tersangka Kedua Resmi Jadi Buronan Kejaksaan |
|
|---|
| Menghilang, Tersangka Korupsi di RSUD Kepahiang Berpotensi Jadi DPO Kejaksaan |
|
|---|
| Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi UPS RSUD Kepahiang Bengkulu, Penyedia Jasa dari Medan |
|
|---|
| Kasus Korupsi di RSUD Kepahiang: Penyidik Periksa 30 Saksi, Rumah Tersangka dan Penyedia Digeledah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KN-LAHAN-GOR-1352026.jpg)