Korupsi di DPRD Kepahiang

Berkas Eks Sekwan dan Bendahara Sudah Diserahkan ke JPU, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira serta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi, tersangka korupsi di DPRD

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Kasi Intel Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu, Nanda Hardika. Dia menyebutkan hari ini, Rabu (3/9/2025), berkas eks sekwan dan bendahara sudah tahap II ke JPU, dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Penyidik di Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah merampungkan semua berkas eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira serta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi, tersangka korupsi di DPRD Kepahiang.

Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika mengatakan setelah berkas rampung, hari ini tim penyidik sudah menyerahkan berkas dan tersangka (tahap) II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tahap II ini dilakukan hari ini, dari penyidik ke JPU," kata Nanda kepada TribunBengkulu.com, Rabu (3/9/2025) pukul 15.15 WIB sore.

Setelah tahap II ini, JPU akan menyusun surat dakwaan kepada tersangka Roland Yudhistira dan dua tersangka lainnya.

Nantinya, sesegera mungkin, akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidang.

"JPU siapkan dulu berkas dakwaannya," ujar Nanda.

Sebelumnya, berkas 10 tersangka di kasus korupsi DPRD Kepahiang Bengkulu kini tengah dalam proses dan dilengkapi pihak kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan sambil pihaknya melakukan penyitaan aset untuk pengembalian kerugian negara, berkas untuk persidangan 10 tersangka juga tengah disiapkan.

Berkas ini mencakup berkas untuk tahap I dan tahap II dari penyidik pidsus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga berkas dakwaan.

"Itu semua sedang kita siapkan," kata Febri kepada TribunBengkulu.com, Selasa (19/8/2025) pukul 17.50 WIB sore.

Baca juga: Penampakan Tas Mewah, Sitaan Jaksa dari Tersangka Korupsi DPRD Kepahiang Bengkulu

10 tersangka ini nantinya akan disiapkan berkas terpisah. Artinya, masing-masing tersangka akan disiapkan satu berkas, tidak tergabung dengan yang lain.

Sejauh ini, penyidik menyimpulkan 10 orang tersangka ini sebagai pihak yang bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi di DPRD Kepahiang.

10 tersangka ini terdiri dari eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi. 

Kemudian, ada lima orang tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024, yakni RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.

Lalu, pada Jumat (15/8/2025) malam, penyidik kembali menetapkan dua tersangka, yakni eks Ketua DPRD Kepahiang 2019-2024 Windra Purnawan dan eks Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang 2019-2024 Andrian Defandra.

Dua tersangka terakhir disebutkan sebagai otak atau mastermind dalam kasus korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Kasus korupsi ini berawal saat kedua tersangka meminta eks sekretaris dewan (sekwan), Roland Yudhistira untuk mengeluarkan dana non-budgeter untuk diberikan kepada kedua tersangka.

Roland Yudhistira sendiri, bersama dua eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari permintaan dana non-budgeter ini, oleh para tersangka diambil dengan cara membuat surat perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota lain, atau untuk dua unsur pimpinan ini.

Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu disebutkan menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Angka Rp 12 miliar ini merupakan hasil perhitungan sementara dari penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang.

Artinya, angka pasti KN nantinya bisa saja lebih besar, atau lebih kecil dari Rp 12 miliar.

Sementara, untuk angka pasti jumlah KN di kasus ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan pihaknya menyimpulkan 10 orang ini telah memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum korupsi, dengan minimal dua alat bukti, terutama dengan penetapan dua tersangka mastermind, yakni Windra Purnawan dan Andrian Defandra atau Aan.

Selanjutnya, seluruh berkas tersangka segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu dalam waktu dekat.

"Apakah ada potensi tersangka lain, kita lihat fakta persidangan," ungkap Febri.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved