Viral Lokal

MUI Kepahiang Nyatakan ASN Injak Al-Quran Lakukan Perbuatan Haram, Serahkan Sanksi ke Pemkab

MUI Kepahiang memanggil dan melakukan tabayun terhadap ASN Kepahiang, Vita Amalia yang injak Al-Quran, Selasa (14/10/2025) pagi.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN INJAK AL-QURAN - Tabayun dan klarifikasi MUI Kepahiang Provinsi Bengkulu kepada ASN injak Al-Quran, Vita Amalia pada Selasa (14/10/2025). MUI Kepahiang akhirnya mengeluarkan maklumat bahwa tindakan menginjak Al-Quran dengan sadar hukumnya adalah haram. 

Ringkasan Berita:
  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang memanggil dan melakukan tabayun terhadap ASN bernama Vita Amalia yang diduga menginjak Al-Quran, pada Selasa (14/10/2025) pagi.
  2. Setelah tabayun, Vita Amalia kembali menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Kepahiang atas perbuatannya.
  3. Ketua MUI Kepahiang, Rabiul Jayan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, tindakan ASN tersebut dinilai haram karena dilakukan secara sadar.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang memanggil dan melakukan tabayun terhadap ASN Kepahiang, Vita Amalia yang injak Al-Quran, Selasa (14/10/2025) pagi.

Pantauan TribunBengkulu.com, klarifikasi terhadap Vita berlangsung sejak pukul 09.38 WIB, hingga pukul 10.50 WIB.

Vita Amalia tampak datang ke lokasi dengan mengenakan seragam ASN, didampingi dua orang penasehat hukum.

Usai klarifikasi, Vita kemudian kembali mengajukan permohonan maaf atas tindakannya menginjak Al-Quran, khususnya kepada umat muslim dan masyarakat Kepahiang.

Ketua MUI Kepahiang, Rabiul Jayan mengatakan berdasarkan klarifikasi dan tabayun ini, MUI mengeluarkan maklumat, bahwa perbuatan yang dilakukan ASN bersangkutan adalah haram.

ASN bersangkutan dinilai secara sadar melakukan perbuatan menginjak Al-Quran, atau surat yasin, sehingga dalam masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang.

Maklumat ini nantinya akan dikirimkan ke Pemkab Kepahiang, untuk menjadi dasar pertimbangan untuk mengambil hukuman atau sanksi.

"Kami MUI menyerukan kepada instansi/dinas terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran yang menganggu keharmonisan dan kerukunan umat beragama khususnya di Kepahiang," kata Rabiul Jayan.

Untuk langkah selanjutnya, MUI Kepahiang akan menyerahkan semua keputusan sanksi dan hukuman kepada Pemkab Kepahiang.

MUI juga mempersilahkan, dan tidak melarang jika ada organisasi masyarakat (ormas) islam atau tokoh masyarakat yang ingin melaporkan ASN bersangkutan secara resmi ke pihak kepolisian.

"Silahkan, kami tidak melarang," ungkap Jayan.

Baca juga: Blak-Blakan Vita Amalia, ASN Viral di Kepahiang Bengkulu, Akui Ditantang Sumpah Injak Al-Quran

Pengakuan Vita

Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang yang viral karena injak Al-Quran akhirnya blak-blakan atas kasus yang kini menerpanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved