Kamis, 16 April 2026

Korupsi DPRD Kepahiang

Tuntutan Lengkap 10 Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Kepahiang

tuntutan pidana terhadap 10 terdakwa kasus korupsi dana rutin di Sekretariat DPRD Kepahiang periode 2019-2024 pada Senin (19/1/2026) kemarin.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika pada Selasa (20/1/2026). Dia mengatakan tuntutan beragam untuk setiap terdakwa sesuai pertimbangan JPU. 

Ringkasan Berita:
  • JPU Kejari Kepahiang telah membacakan rincian tuntutan pidana terhadap 10 terdakwa kasus korupsi dana rutin di Sekretariat DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
  • ​Dalam sidang, tuntutan hukuman bagi para terdakwa bervariasi, mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga yang terberat mencapai 8 tahun penjara.
  • Dari tuntutan yang dibacakan JPU, tuntutan tertinggi diberikan pada mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Roland Yudhistira selama 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

​TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan DPRD Kepahiang memasuki agenda pembacaan tuntutan, pada Senin (19/1/2026) kemarin. 

Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan tuntutan lengkap terhadap 10 terdakwa, dengan rincian hukuman yang berbeda-beda sesuai peran dan fakta persidangan yang terungkap selama proses hukum berjalan.

JPU Kejari Kepahiang telah membacakan rincian tuntutan pidana terhadap 10 terdakwa kasus korupsi dana rutin di Sekretariat DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

​Dalam sidang, tuntutan hukuman bagi para terdakwa bervariasi, mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga yang terberat mencapai 8 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika menjelaskan ada beberapa pertimbangan JPU dalam tuntutan tersebut.

​"Tuntutan ini sudah melalui pertimbangan, terutama sejauh mana para terdakwa bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara. Untuk Windra lunas, 9 lainnya belum ada yang lunas 100 persen," kata  Nanda kepada TribunBengkulu.com, Selasa (20/1/2026) pukul 17.01 WIB.

Dari tuntutan yang dibacakan JPU, tuntutan tertinggi diberikan pada mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Roland Yudhistira.

Baca juga: Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Pelat Merah Kepahiang Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek AVR PLN, Jaksa Geledah Kantor PLTA Ujan Mas Kepahiang Bengkulu

Roland dituntut pidana pokok selama 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Selain itu, Roland diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,07 miliar, karena tercatat belum melakukan pengembalian sama sekali (Rp 0).

​Dua mantan bendahara, Didi Rinaldi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, dan Yusrinaldi dituntut 7 tahun penjara.

Keduanya juga dibebankan uang pengganti miliaran rupiah sesuai dengan sisa kerugian negara yang belum dibayarkan.

Sementara, mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, mendapatkan tuntutan paling rendah, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

​Nanda menjelaskan, ringannya tuntutan ini dikarenakan Windra telah melunasi seluruh kerugian negara yang dibebankan kepadanya. 

Dari total kerugian negara Rp 1,51 miliar, Windra telah menitipkan pengembalian secara penuh ke pihak kejaksaan.

Untuk terdakwa dari unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya, mantan Waka I Andrian Defandra dituntut 5 tahun penjara, dengan sisa uang pengganti Rp 1,41 miliar.

Joko Triono, Budi Hartono, Nanto Usni, dan RM Johanda, Masing-masing dituntut 5 tahun penjara.

Terakhir, Maryatun dituntut 1 tahun 9 bulan penjara.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved