Rabu, 29 April 2026

Korupsi DPRD Kepahiang

Dituntut 8 Tahun, Eks Sekwan Kepahiang juga Kalah di Gugatan Perdata, Kini Ajukan Banding

Hakim menilai Roland telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam melunasi pengembalian uang milik penggugat.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
GUGATAN PERKARA PIUTANG - Advokat Roland Yudhistira, Dekki Suarno pada Rabu (21/1/2026) sore. Ia menyebutkan kasus perdata kliennya di PN Kepahiang akan diajukan banding. 

Ringkasan Berita:
  • Hakim menilai Roland telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji
  • Advokat Roland Yudistira dan Didi Rinaldi, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam pertimbangan hakim
  • Tim advokat Roland dan Didi secara resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang memenangkan gugatan perdata perkara utang piutang yang diajukan oleh Kasubbag Keuangan PN Kepahiang, Yopice Karose, bersama suaminya.

Yopice bersama suaminya menggugat eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang, Roland Yudistira, dan mantan bendahara, Didi Rinaldi.

Vonis tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 7/Pdt.G/2025/PN.Kph.

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan sah secara hukum surat perjanjian penitipan uang tertanggal 2 Mei 2024 antara penggugat dan Roland Yudistira sebagai tanggung jawab perdata pribadi.

Hakim menilai Roland telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam melunasi pengembalian uang milik penggugat.

Menanggapi putusan tersebut, advokat Roland Yudistira dan Didi Rinaldi, Dekki Suarno menilai terdapat banyak kejanggalan dalam pertimbangan hakim.

Menurut Dekki, dalam gugatannya, penggugat menyebutkan utang tersebut sebagai utang kedinasan, namun hakim justru memutusnya sebagai utang pribadi.

"Di sini putusannya jadi utang pribadi klien kami, padahal dalam gugatan para penggugat tidak sedikitpun menggugat hal tersebut," ujar Dekki kepada TribunBengkulu.com, Rabu (21/1/2026) pukul 15.20 WIB sore.

Selain itu, Dekki menyoroti nominal yang harus dibayar sebesar Rp 750 juta (termasuk bunga keterlambatan 10 persen atau Rp 250 juta selama 5 bulan).

Ia menyayangkan hakim tidak memperhitungkan angsuran yang telah dilakukan kliennya selama ini, termasuk jaminan dua bidang tanah.

"Klien kami sudah menitipkan 2 bidang tanah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Angsuran tersebut bahkan diakui oleh penggugat dan saksi di persidangan, tapi tidak dihitung oleh hakim," kata dia.

Atas putusan yang dinilai tidak proporsional tersebut, tim advokat Roland dan Didi secara resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Tak hanya banding, mereka juga berencana menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya proses hukum ini.

"Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami akan melakukan banding dan menyurati Komisi Yudisial untuk mengawasi proses ini, mengingat penggugat merupakan pegawai PN Kepahiang sendiri," kata dia.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved