Minggu, 19 April 2026

Berita Kepahiang

Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polres Kepahiang

Porsonel Polres Kepahiang berhasil menangkap pengedar narkoba di Kepahiang pada Rabu malam (26/2/2025)

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/Bima Kurniawan
TANGKAPAN - polres Kepahiang saat press rilis pada Kamis (26/2/2026). Porsonel Polres Kepahiang berhasil menangkap pengedar narkoba di Kepahiang pada Rabu malam (26/2/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku IR (23) dan AD (22) saat berkendara terpantau mencurigakan oleh tim patroli gabungan Polres Kepahiang.
  • Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari pelaku tersebut sebanyak 27,8 gram yang sudah dibungkus dalam 11 paket. 
  • Bardasarkan hasil introgasi sementara ini barang tersebut didapat dari wilayah Sumatera Selatan

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Porsonel Polres Kepahiang berhasil menangkap pengedar narkoba di Kepahiang, pada Rabu malam (25/2/2025). 

Berdasarkan informasi yang terhimpun TribunBengkulu.com pelaku yang berinisial IR (23) dan AD (22) saat berkendara terpantau mencurigakan oleh tim patroli gabungan Polres Kepahiang. 

"Pada saat satreskrim dan satnarkoba melaksanakan patroli menemukan masyarakat yang mencurigakan karena tidak mau diberhentikan," ucap Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda kepada TribunBengkulu.com, Kamis (26/2/2026). 

Oleh sebab itu tim gabungan Polres Kepahiang melakukan pengejaran. Saat dipengejaran kedua pelaku terjatuh dan berhasil diamankan. 

"Jadi dilaksanakan pengejaran hingga didapati masyarakat tersebut terjatuh dari motor, kemudian diperiksa dan didapatkan darinya narkotika jenis sabu," ungkap Yuriko. 

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dari pelaku tersebut sebanyak 27,8 gram yang sudah dibungkus dalam 11 paket. 

"Sabu tersebut saat ditimbang dengan berat 27,8 gram yang dibungkus dalam 11 paket," ujar Yuriko. 

Baca juga: Peran Tersangka Korupsi Lahan GOR Kepahiang Hilang 6.000 Meter Persegi, Tak Termasuk Jalan 2 Jalur

Disisi lain Kasat Narkoba Iptu Risda Pratama menerangkan hasil pemeriksaan kedua tersangka terkait asal barang haram tersebut. 

"Bardasarkan hasil introgasi sementara ini barang tersebut didapat dari wilayah Sumatera Selatan," ucap Risda. 

Narkotika tersebut rencananya akan dibawa pelaku ke Kota Bengkulu. 

"Status kedua tersangka juga masih kita dalami, kalau dilihat dari barang yang dibawa mereka bisa masuk dalam kategori pengedar," jelas Risda. 

Risda menegaskan komitmen Polres Kepahiang dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Kepahiang. 

"Kami satnarkoba, satreskrim beserta rekan-rekan elang jupi selalu melaksanakan patroli untuk menekan dan mengantisipasi tindak pidana di Kepahiang," terang Risda.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved