Selasa, 21 April 2026

Berita Kepahiang

THR ASN Kepahiang Segera Cair, Pemkab Sudah Siapkan Rp18,5 Miliar

Pemkab Kepahiang telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR kepada ribuan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/Bima Kurniawan
THR - Kepala BKAD Kepahiang Jono Antoni saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Kamis (5/3/2026). Pemkab Kepahiang telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR kepada ribuan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang. 
Ringkasan Berita:
  • Angaran THR ASN Kepahiang sebesar Rp18,5 miliar dari APBD Kabupaten Kepahiang TA 2026. 
  • Pemkab Kepahiang masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat dan Peraturan Bupati Kepahiang terkait aturan tentang mekanisme pemberian THR ASN
  • Pembayaran THR ASN harus ada payung hukum yang memuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang

Kepala Badan Keuangan Daerah Jono Antoni mengunggapkan, besaran angaran tersebut Rp18,5 miliar dari APBD Kabupaten Kepahiang 2026. 

"Iya, anggarannya sudah siap. Berkisar Rp18,5 miliar tahun anggaran 2026 ini untuk pembayaran THR ASN," ucap Jono kepada TribunBengkulu.com, Kamis (5/3/2026).

Namun Pemkab Kepahiang masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat dan Peraturan Bupati Kepahiang terkait aturan tentang mekanisme pemberian THR ASN. 

Baca juga: Perkuat Ekonomi Daerah, Sekda Kepahiang Ajak ASN Prioritaskan Belanja di Pasar Lokal

Pasalnya, pada pemberian THR ASN harus ada payung hukum yang memuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk pemberian THR ASN

"Untuk proses pencairan THRnya kami masih menunggu peraturan pemerintah tentang pembayaran gaji ke-14 atau THR ASN," kata Jono. 

Aturan pemeberian THR tersebut nantinya memuat tentang siapa saja yang berhak menerima, komponen apa saja yang dibayarkan, hingga waktu mulai pencairan THR ASN Pemkab Kepahiang

"PP itu mengatur ketentuan subjek penerimanya siapa saja, rincian apa saja, kemudian kapan waktunya bisa dicairkan," pungkas Jono.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved