Berita Viral
Tindak Lanjut KAI Setelah 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api Fajar Utama Solo
Kereta Api Fajar Utama Solo, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengeluarkan larangan tegas terkait aktivitas di sekitar jalur rel kereta api.
TRIBUNBENGKULU.COM - Buntut dari tragedi 4 orang warga Karawang tewas tertabrak Kereta Api Fajar Utama Solo, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), khususnya di wilayah Daop 3 Cirebon, mengeluarkan larangan tegas terkait aktivitas di sekitar jalur rel kereta api.
Seperti diketahui, empat orang dilaporkan tewas tertabrak kereta api KA Fajar Utama di kilometer 73 jalur Cirebon, tepatnya di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Salah satu korban bahkan terseret hingga ke wilayah Subang.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB saat KA Fajar Utama melintas dari arah Jakarta menuju Cirebon.
Tiga korban awal yang terdiri dari dua anak dan seorang ibu sedang berolahraga di sekitar rel tanpa menyadari kedatangan kereta.
Saat mereka mencoba menyeberang, tragedi pun tak terhindarkan.
Dalam upaya menyelamatkan mereka, seorang kakek yang berada di lokasi ikut menjadi korban setelah berusaha menolong ketiganya.
Menyikapi kejadian ini, PT KAI mengingatkan masyarakat akan bahaya besar yang mengancam jika beraktivitas di sekitar jalur rel.
Aktivitas seperti bermain, berolahraga atau bahkan melintasi rel tanpa izin sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan fatal.
Selain itu, hal ini juga dapat dikenai sanksi hukum.
"Kami kembali mengingatkan masyarakat tentang potensi bahaya di jalur kereta api. Kereta tidak bisa berhenti mendadak."
"Kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (24/9/2024) dikutip dari Tribun Cirebon.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu jalur kereta dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.
Pelanggaran ini mencakup aktivitas seperti melintasi rel tanpa izin, menyeret barang di atas rel atau menggunakan jalur rel untuk keperluan yang mengganggu operasional kereta api.
| Alasan KPK Eks Menag Gus Yaqut jadi Tahanan Rumah karena GERD Akut dan Asma |
|
|---|
| Heboh di Tol, 8 Truk Kontainer Dikawal Oknum TNI Terobos Arus Mudik, Sopir Nekat Lawan Polisi |
|
|---|
| Sosok Ayep Zaki Wali Kota Sukabumi Disoraki Warga Muhammadiyah saat Beri Sambutan |
|
|---|
| Penyebab Wali Kota Sukabumi Disoraki Warga Muhammadiyah saat Beri Sambutan Sholat Idul Fitri |
|
|---|
| Klarifikasi Sekda Sidoarjo soal Acara Bukber Ala Bollywood Ngaku Tak Pakai APBD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tindak-Lanjut-KAI-Setelah-4-Orang-Tewas-Tertabrak-Kereta-Api-Fajar-Utama.jpg)