Minggu, 12 April 2026

Sosok 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Ajukan Gugatan Presidential Threshold dan Dikabulkan MK

Inilah 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang mengajukan gugatan Presidential Threshold hingga dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi pemohon judicial review ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold saat berfoto usai jumpa pers di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Jumat (3/01/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang mengajukan gugatan Presidential Threshold hingga dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah memutuskan untuk menghapuskan presidential threshold dan ini menjadi salah satu peristiwa yang monumental dalam sejarah politik Indonesia. 

Catatan sejarah ini dimulai dari langkah berani empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sosok 4 mahasiswa tersebut kini menarik perhatian publik.

Keempat mahasiswa tersebut yakni, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. 

Empat mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga itu telah menempuh jalan panjang hingga gugatan yang mereka ajukan agar presidential threshold dihapuskan dikabulkan oleh MK.

Berawal dari Materi Debat di Bawaslu  

Keberhasilan keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga itu dalam meloloskan gugatan soal presidential threshold di MK tidaklah dirancang dalam waktu singkat.

Salah satu mahasiswa yang mengajukan gugatan, Enika Maya Oktavia, mengaku telah mengkaji ihwal presidential threshold sejak 2023. 

Enika dan ketiga temannya itu tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga

Komunitas itu lebih banyak fokus pada kajian-kajian pendekatan konstitusi dan respons-respons isu ketatanegaraan.

Di komunitas itulah, pengetahuan dan pemahaman mereka tentang isu presidential threshold terasah. 

Hingga akhirnya, mereka berkesempatan membawa materi tentang presidential threshold dalam debat yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. 

"Pada tahun 2023, tim kami, tim debat kami itu mengikuti debat Bawaslu RI yang memasuki ranah final, yang di mana pada 2023 tersebut final. Babak finalnya menggunakan mosi presidential threshold," tutur Enika dalam sesi konferensi pers di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Suka Jogja, Sleman, Jumat (3/1/2025).

Terinspirasi Keberhasilan Gugatan Almas

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved