Jumat, 5 Juni 2026

Kasus Refpin di Bengkulu

Babysitter Refpin Dituntut 3 Bulan Penjara Kasus Cubit Anak DPRD Bengkulu, Kuasa Hukum Minta Bebas

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Babysitter Refpin 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Bebas

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
SIDANG REFPIN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (17/4/2026).Tuntutan tiga bulan penjara dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor hukum yang muncul selama proses persidangan berlangsung. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa penuntut umum menuntut babysitter Refpin dengan hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Bengkulu.
  • Tuntutan tiga bulan penjara dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor hukum yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
  • Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Refpin.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang perkara dugaan pencubitan terhadap anak majikan dengan terdakwa Refpin di Bengkulu memasuki tahap tuntutan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam persidangan yang digelar, pada Jumat (17/4/2026).

Dari pantauan langsung di ruang sidang, suasana berlangsung cukup serius saat JPU Rusydi Sastrawan membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang berprofesi sebagai babysitter tersebut. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

JPU Nilai Unsur Pidana Terpenuhi

Dalam keterangannya, Rusydi menyampaikan bahwa keterangan anak korban memiliki kekuatan hukum apabila didukung dengan alat bukti lain yang sah.

“Kami telah menuntut terdakwa atas nama Refpin dengan Pasal 44 ayat 1, dengan mempertimbangkan seluruh aspek, baik dari saksi yang dihadirkan oleh kami maupun dari pihak advokat,” ujar Rusydi di hadapan majelis hakim.

Tuntutan tiga bulan penjara dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor hukum yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

TERSANGKA PENGANIAYAAN - Kolase foto Refpin di ruang tahanan (kanan) dan saat sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Refpin, ART asal Muratara, harus menghadapi proses hukum seorang diri di Bengkulu atas tuduhan penganiayaan anak anggota DPRD yang disebut tanpa saksi dan CCTV.
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Kolase foto Refpin di ruang tahanan (kanan) dan saat sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Refpin, ART asal Muratara, harus menghadapi proses hukum seorang diri di Bengkulu atas tuduhan penganiayaan anak anggota DPRD yang disebut tanpa saksi dan CCTV. (TribunBengkulu.com/HO TribunBengkulu.com)

JPU mengungkapkan terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Refpin.

Adapun hal yang memberatkan, menurut jaksa, antara lain tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban, serta sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.

“Pertama, tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak. Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” jelas Rusydi.

Baca juga: Willy Aditya Buka Suara Kasus Refpin Babysitter di Bengkulu, Tuding Dugaan Pelanggaran HAM

Sementara itu, terdapat pula faktor yang meringankan, di antaranya sikap pemaaf dari pihak pelapor terhadap terdakwa, meskipun belum ada kesepakatan damai secara formal.

Selain itu, usia terdakwa yang masih muda juga menjadi pertimbangan agar ke depan dapat memperbaiki perilakunya.

“Kami berharap ke depannya Refpin dapat menjadi lebih baik lagi, sehingga itu menjadi salah satu pertimbangan kami menuntut selama tiga bulan,” tambahnya.

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved