Praperadilan Dikabulkan, Warga Bengkulu Selatan Laporkan Penyidik Polres Kaur ke Polda
Praperadilan Dikabulkan, Warga Bengkulu Selatan Laporkan Penyidik ke Polda
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
YN bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Bengkulu, Kamis (23/4/2026) untuk melaporkan penyidik Polres Kaur atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang menjerat dirinya.
Laporan tersebut berkaitan dengan proses penangkapan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan yang telah mengabulkan sebagian permohonan kliennya.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Bintuhan, YN bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Bengkulu, Kamis (23/4/2026) untuk melaporkan penyidik Polres Kaur atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang menjerat dirinya.
Didampingi kuasa hukum Filip Jaya Saputra, YN secara resmi mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Bengkulu.
Laporan tersebut berkaitan dengan proses penangkapan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pantauan di lokasi, YN dan tim kuasa hukum tiba di Mapolda Bengkulu dengan membawa berkas-berkas pendukung.
Mereka langsung menuju ruang pelayanan pengaduan untuk menyampaikan laporan secara resmi.
Laporan ke Propam dan Irwasda
Kuasa hukum YN, Filip Jaya Saputra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan yang telah mengabulkan sebagian permohonan kliennya.
“Sebelumnya hal ini sudah diuji pada sidang praperadilan dan sudah terbukti. Apa dasar penyidik menyebut klien kami sebagai tersangka karena status tersebut sudah digugurkan di praperadilan. Untuk itu kami hari ini datang ke Polda Bengkulu melapor dan membuat pengaduan ke Bid Propam dan Irwasda,” ujar Filip.
Laporan ke Bid Propam difokuskan pada dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penetapan tersangka.
Sementara laporan ke Irwasda berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri serta potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Kecelakaan di Batu Lambang Bengkulu Selatan, Satu Truk Terbalik dan Picu Kemacetan Panjang
Menurutnya, proses hukum yang dijalani kliennya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan evaluasi oleh institusi kepolisian.
Filip menegaskan, langkah hukum yang ditempuh tidak berhenti di tingkat daerah. Pihaknya berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak mendapatkan kejelasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gugatan-Kaur-2442026.jpg)