Korupsi Pasar Panorama Bengkulu

Foto-foto Parizan Hermedi DPRD Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Pasar Panorama, Kenakan Rompi Tahanan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka korupsi Pasar Panorama

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Foto-foto Parizan Hermedi DPRD Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Pasar Panorama, Kenakan Rompi Tahanan - Parizan-Hermedi-1.jpg
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Foto-foto Parizan Hermedi DPRD Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Pasar Panorama, Kenakan Rompi Tahanan - Parizan-Hermedi-2.jpg
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu, dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Foto-foto Parizan Hermedi DPRD Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Pasar Panorama, Kenakan Rompi Tahanan - Parizan-Hermedi-3.jpg
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu, dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Foto-foto Parizan Hermedi DPRD Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Pasar Panorama, Kenakan Rompi Tahanan - Parizan-Hermedi-4.jpg
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Foto-foto Parizan Hermedi DPRD Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Pasar Panorama, Kenakan Rompi Tahanan - Parizan-Hermedi-55.jpg
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu, dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Foto-foto Parizan Hermedi DPRD Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Pasar Panorama, Kenakan Rompi Tahanan - Parizan-Hermedi-66.jpg
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu, dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Foto-foto Parizan Hermedi DPRD Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Pasar Panorama, Kenakan Rompi Tahanan - Kolase-Parizan-Hermedi-dan-LHKPN-KPK.jpg
TribunBengkulu.com/Beta Misutra dan LHKPN KPK
KORUPSI PASAR PANORAMA - Kolase Parizan Hermedi dan LHKPN KPK.
Foto-foto Parizan Hermedi DPRD Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Pasar Panorama, Kenakan Rompi Tahanan - anggota-DPRD-Kota-Bengkulu-Parizan-Hermedi.jpg
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI PASAR PANORAMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Foto-foto Parizan Hermedi DPRD Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Pasar Panorama, Kenakan Rompi Tahanan - Tsk-Parizan-Hermedi.jpg
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Foto-foto Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu, mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi  Pasar Panorama.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Parizan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Rabu (1/10/2025) siang.

Saat keluar tersangka sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange, dan akan ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

"Benar hari ini kita sudah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di Pasar Panorama berinisial PH," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya praktik pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu secara ilegal. 

Tanah Pasar Panorama yang merupakan aset pemerintah justru digunakan untuk kepentingan pribadi dengan modus pembangunan kios-kios baru yang kemudian diperjualbelikan kepada pedagang.
Wisdom menjelaskan, Parizan memanfaatkan jabatannya untuk membangun kios di atas lahan Pasar Panorama tanpa izin resmi. 

Setelah kios selesai dibangun, tersangka kemudian mematok harga yang sangat tinggi kepada para pedagang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan kisaran Rp 55 juta hingga Rp310 juta per unit," ujar Wisdom.

Peran Parizan Hermedi

Peran Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu, mulai terkuak dalam kasus korupsi proyek Pasar Panorama 

Diketahui, penyidik menemukan bukti kuat mengenai peran aktif Parizan dalam penyalahgunaan aset pemerintah daerah dan dugaan pemerasan pedagang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak mengungkapkan, Parizan secara langsung terlibat dalam pembangunan kios baru di atas lahan Pasar Panorama

Lahan tersebut adalah aset sah Pemerintah Kota Bengkulu yang tidak boleh diperjualbelikan.

Baca juga: Breaking News: Anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi Jadi Tersangka Korupsi Pasar Panorama

"Modusnya adalah membangun kios baru di atas tanah pasar, lalu meminta sejumlah uang kepada pedagang yang ingin menempati kios tersebut," ungkap Wisdom, Rabu (1/10/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved