Senin, 18 Mei 2026

SMAN 5 Bengkulu Keluarkan Siswa

Polemik SPMB SMAN 5 Bengkulu, Pemprov Segera Ungkap Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat

SPMB SMAN 5 Bengkulu masih jadi sorotan. Pemprov tunggu LHP Inspektorat, pastikan siswa tetap dapat sekolah dan proses belajar normal.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
SISWA PROTES - Belasan siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Senin (15/9/2025). Polemik SPMB SMAN 5 tahun 2025 masih menjadi sorotan Pemprov Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polemik SPMB SMAN 5 Kota Bengkulu tahun 2025 masih menjadi sorotan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Tim Inspektorat Provinsi Bengkulu bahkan turun langsung untuk meninjau persoalan ini.

Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa hingga saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait dugaan kecurangan penerimaan siswa baru di SMAN 5 Bengkulu belum diterima.

"Inspektorat itu ya, hasil LHP-nya belum dapat, jadi belum bisa saya berkomentar atau menyampaikan," kata Herwan, Kamis (2/10/2025).

Dijelaskannya, meski polemik masih berlangsung, Herwan memastikan proses pembelajaran di seluruh sekolah tetap berjalan normal.

"Pembelajaran tidak ada masalah, tidak ada persoalan. Nanti pembelajaran normal saja, sudah berjalan, semua sekolah tidak ada persoalan, sudah normal," tegasnya.

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan sudah menyurati sekolah-sekolah yang ditunjuk untuk menerima siswa dari SMAN 5 Kota Bengkulu. Di antaranya adalah SMAN 9 Kota Bengkulu dan SMAN 12 Kota Bengkulu.

Langkah ini dilakukan pemerintah, lanjut Herwan, untuk menjamin tidak ada anak yang putus sekolah.

Baca juga: Polemik SPMB SMAN 5 Kota Bengkulu Bergulir ke Kejari, Mantan Kepsek Diperiksa Jaksa

"Tempat sekolahnya sudah disiapkan. Yang jelasnya pemerintah, tugas pemerintah, sebuah arahan Pak Gubernur, menjamin tidak ada yang tidak sekolah," katanya.

Terkait rekomendasi Ombudsman, Herwan menuturkan seluruh poin sudah ditindaklanjuti.

"Jadi 5 poin dari Ombudsman itu sudah dijalankan. Kepala sekolah sudah diberhentikan, kemudian operator juga sudah diberhentikan. Evaluasi juga sudah dijalankan, termasuk Dikbud-nya sendiri dievaluasi," jelasnya.

Berikut lima rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu yang harus dilakukan Pemprov Bengkulu terkait polemik SMAN 5 Kota Bengkulu.

Pertama, melakukan evaluasi sistem penerimaan murid baru tingkat SMA dengan melibatkan inspektorat, lembaga pengawas eksternal, dan unit teknis Kementerian Pendidikan.

Kedua, mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved