Berita Bengkulu
Proses Hukum Tersangka Kasus Pelecehan oleh Oknum UPTD PPA Kota Bengkulu
Proses hukum kasus dugaan asusila atau pencabulan yang melibatkan Kepala UPTD PPA Kota Bengkulu berinisial LH, terus bergulir.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
Kasus dugaan pencabulan Kepala UPTD PPA Bengkulu terus bergulir. Berkas masih P19 dan tiga tersangka utama lainnya belum tertangkap.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Proses hukum kasus dugaan asusila atau pencabulan yang melibatkan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu berinisial LH terus bergulir.
Kuasa hukum korban anak, Evi Elvina Dwita, advokat dari Lembaga Cahaya Perempuan WCC Bengkulu, mengungkapkan perkembangan proses hukum terhadap tersangka.
"Kasus ini masih dalam proses tahap penyidikan, perkara ini pihak penyidik sudah melakukan pengiriman berkas tahap pertama dan sekarang masih P19 artinya dari kejaksaan mengembalikan berkas kepada penyidik untuk melengkapi beberapa berkas yang masih kurang yang harus dilengkapi oleh penyidik dalam kasus LH ini," ungkap Evi.
Evi menerangkan, apabila berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Kalau sudah lengkap mereka akan limpahkan lagi dan dianggap P21 artinya penyerahan berkas dan tersangka, tinggal lagi menunggu proses pengadilan," jelas Evi.
Di sisi lain, ia juga rutin melakukan koordinasi dengan pihak penyidik untuk memantau proses hukum tersangka yang saat ini masih berlangsung.
"Secara hukumnya itu masih dalam proses dan tetap kami pantau, seminggu atau dua minggu sekali kami tetap berkoodinasi dengan pihak penyidik," jelas Evi.
Sementara itu, untuk status Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka, Evi menyebut jabatannya telah dinonaktifkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
"Setau saya setelah kejadian tersangka ini sudah di nonaktifkan sebagai kepala UPTD PPA dan pemkot sudah menunjuk penggantinya secara definitif kami berkoodinasi dengan sekda dan pihak terkait," ungkap Evi.
Di sisi lain, ia juga menyoroti tiga tersangka utama lain yang hingga kini belum ditangkap dan masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Kami mengapresiasi kinerja pihak penyidik yang tetap bekerja menyelidiki ketiga tersangka utama dan harapan kami ketiga tersangka dapat segera tertangkap," kata Evi.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Kuasa Hukum: BMP Hanya Pemilik Brand, Produksi Ditangani PT Eru Satria Oil |
|
|---|
| Pemprov Bengkulu Cairkan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Mulai 2 Juni 2026, Anggaran Capai Rp60 Miliar |
|
|---|
| Program 'Pakai MyPertamina Pasti Hemat' Hadirkan Cashback Setiap Hari Selama Juni-Juli 2026 |
|
|---|
| Polemik Minuman Beralkohol di Bengkulu, MUI Dorong Penegakan Aturan |
|
|---|
| Pabrik Sawit Masih Bandel Beli TBS di Bawah Harga, Pemprov Bengkulu Ancam Evaluasi Izin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PROSES-HUKUM-TERSANGKA-PELECEHAN-DI-KOTA-BENGKULU.jpg)