Berita Bengkulu

Kasus Suap Rekrutmen Pegawai Lepas PDAM Kota Bengkulu, Kejati Terima Surat Penyidikan 3 Tersangka

Kejati Bengkulu terima SPDP kasus dugaan suap rekrutmen PHL PDAM Kota Bengkulu dengan tiga tersangka. Total kerugian negara capai Rp 8 miliar.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KASI PENUNTUTAN - Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, Kamis (9/10/2025).Kejati Bengkulu memastikan telah menerima SPDP terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen PHL di tubuh PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. 

Kejati Bengkulu terima SPDP kasus dugaan suap rekrutmen PHL PDAM Kota Bengkulu dengan tiga tersangka. Total kerugian negara capai Rp 8 miliar.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejati Bengkulu memastikan telah menerima SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen PHL di tubuh PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Setelah berbulan-bulan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ratusan saksi kasus suap PDAM yang berlangsung di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Telah diterimanya SPDP tersebut dibenarkan oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan didampingi Plh Kasi Penkum Denny Agustian, Kamis (9/10/2025).

Dalam SPDP yang diterima Kejati Bengkulu dengan mencantumkan tiga nama tersangka, yang ketiganya merupakan pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan PDAM.

"Benar, beberapa hari yang lalu kami sudah menerima SPDP dari Polda Bengkulu. Dalam surat itu tercantum tiga orang tersangka, masing-masing berinisial SB selaku Direktur PDAM Tirta Hidayah, EH selaku Kasubag aktif, dan IP yang merupakan mantan Kasubag di PDAM Kota Bengkulu," ungkap Arif Wirawan, Kamis (9/10/2025).

Penyidikan kasus suap PDAM Bengkulu ini juga telah melalui audit mendalam oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dari hasil audit ditemukan adanya dua jenis kerugian keuangan negara yakni gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 4 hingga Rp 5 miliar.

Selain itu terdapat juga dugaan penyimpangan lain yang menambah total kerugian menjadi Rp 8 miliar.

"Berdasarkan audit BPKP total kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Angka ini terdiri dari dugaan gratifikasi senilai 4 sampai 5 miliar, serta temuan lain yang memperkuat dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen PHL," kata Arif

Baca juga: Kasus Suap Rekrutmen Pegawai Harian Lepas, Polda Bengkulu Geledah Kantor PDAM Tirta Hidayah

Pasca diterimanya SPDP, pihak Kejati Bengkulu kini menunggu berkas tahap pertama dari penyidik Polda Bengkulu untuk diteliti lebih lanjut. 

Langkah berikutnya adalah memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Dari pihak Kejati Bengkulu, kami masih menunggu berkas tahap pertamanya. Sudah ada beberapa jaksa yang ditunjuk untuk mengawal perkara ini agar penanganannya berjalan objektif dan transparan," ujar Arif.

Sebelumnya penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Februari 2025 dengan memeriksa setidaknya 180 orang saksi. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved