Berita Bengkulu

Dilarang Menkeu Purbaya, Ternyata Baju Bekas Tetap Masuk ke Bengkulu Melalui Jalur Darat dan Jastip

Menkeu Purbaya larang impor pakaian bekas ilegal. Bea Cukai Bengkulu ungkap barang thrifting masuk lewat jalur darat dan PJT.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
KEPALA KANTOR - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu, Koen Rachmant saat diwawancarai usai pemusnahan barang ilegal di halaman KPPBC TMP C Bengkulu, Kamis (6/11/2025). Penjualan Thrifting di Bengkulu, Bea Cukai Bengkulu ungkap terkendala kawasan Pabean, pakaian bekas masuk melalui jalur darat. 

Ringkasan Berita:
  1. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan keras terhadap impor pakaian bekas ilegal.
  2. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmant, mengungkapkan barang thrifting biasanya masuk ke Bengkulu melalui jalur darat atau menggunakan jasa pengiriman dari perusahaan jasa titipan (PJT), bukan lewat pelabuhan resmi.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Larangan penjualan pakaian bekas impor, atau yang kerap dikenal dengan istilah thrifting, ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu Purbaya memperingatkan para pelaku impor pakaian bekas ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya.

Ia menegaskan, jika praktik impor ilegal tersebut masih berlanjut, maka pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas berupa penangkapan dan pelarangan impor seumur hidup.

“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan akan diblacklist. Yang terlibat saya akan larang impor seumur hidup,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025), dikutip Kompas.com.

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan aturan mengenai larangan impor pakaian bekas akan segera diterapkan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memfasilitasi para penjual pakaian bekas agar dapat beralih menjual produk-produk lokal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu, Koen Rachmant, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penangkapan yang dilakukan.

“Untuk thrifting atau pakaian bekas ini, tidak ada penangkapan yang dilakukan oleh teman-teman di Bengkulu, karena tidak ada pemasukan dari pelabuhan,” ungkap Koen Rachmant usai memusnahkan barang ilegal di halaman kantor KPPBC TMP C Bengkulu, Kamis (6/11/2025) pukul 10.26 WIB.

Koen menjelaskan, hingga kini tidak ditemukan adanya barang thrifting yang masuk melalui pelabuhan di Bengkulu.

Pihaknya juga belum memperoleh informasi terkait kegiatan impor pakaian bekas, sehingga belum dapat melakukan penindakan.

Menurut Koen, penindakan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang masuk ke kawasan pabean, sementara di Bengkulu kawasan pabean hanya terdapat di Pelabuhan Pulau Baai.

“Penindakan tidak bisa dilakukan karena kawasan pabean di Bengkulu hanya di Pulau Baai. Sementara di kawasan pabean ini kami belum dapat informasi soal impor pakaian bekas atau thrifting, selama ini tidak ada kapal dari luar,” tutur Koen.

Koen juga mengungkapkan bahwa pakaian bekas atau thrifting biasanya masuk ke Bengkulu melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau jalur darat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved