Rabu, 6 Mei 2026

Resmi! Ini Call Center Pemadam Kebakaran Kota Bengkulu

Berikut call center resmi Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Kota Bengkulu.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Bengkulu, Yuliansyah didampingi anggotanya menunjukan armada mobil pemadam kebakaran, Kamis (22/9/2022). Berikut call center resmi Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Kota Bengkulu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Informasi penting bagi warga Kota Bengkulu, berikut call center resmi Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Kota Bengkulu.

Layanan ini dibuat supaya masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan bantuan ketika terjadi kebakaran atau keadaan darurat lain yang membutuhkan respon cepat.

Dengan adanya call center ini, warga tak perlu bingung lagi harus menghubungi siapa saat butuh bantuan.

Cukup melakukan panggilan ke nomor di bawah ini, petugas akan langsung menanyakan lokasi dan kondisi di lapangan. 

Nomor Telepon Darurat Pemadam Kebakaran

Secara umum, layanan darurat Pemadam Kebakaran dapat dihubungi melalui nomor:

112 — Nomor Darurat Pemadam Kebakaran di Indonesia

Nomor Telepon Pemadam Kebakaran Wilayah Kota Bengkulu 

  • (0736) 5523003
  • 081273293302 (WA)

Setelah itu, tim damkar akan segera diberangkatkan ke tempat kejadian.

Pemerintah juga mengingatkan agar warga memberikan informasi sejelas mungkin. 

Kadang, keterlambatan tim bukan karena jarak, tapi karena alamat atau titik lokasi yang kurang tepat. Semakin detail laporan yang diberikan, semakin cepat petugas bisa tiba di lokasi.

Sebagai informasi selain menangani kebakaran, tim damkar juga siap membantu berbagai situasi, seperti penyelamatan hewan berbahaya, pohon tumbang, hingga kejadian lain yang memerlukan pertolongan cepat.

Sanksi Hukum bagi Pembuat Laporan Palsu kepada Damkar

Membuat laporan palsu kepada instansi darurat, termasuk Damkar, merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Tindakan ini dinilai merugikan negara, mengganggu pelayanan publik, dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.

1. Pasal 220 KUHP

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved