Selasa, 9 Juni 2026

Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu

Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: 3 Terdakwa Minta Dibebaskan, 2 Kembalikan Uang

Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Masuk Pledoi, Dua Terdakwa Kembalikan Uang Negara

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
SIDANG PLEDOI - Sidang lanjutan perkara korupsi di sekretariat DPRD Bengkulu kembali digelar di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/1/2026). Tiga terdakwa minta putusan bebas, 2 terdakwa mengembalikan uang negara. 
Ringkasan Berita:
  1. Sidang korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/1/2026).
  2. Ketua Majelis Hakim Paisol memimpin sidang dan agenda hari ini adalah pembacaan pledoi dari tujuh terdakwa.
  3. Perkara melibatkan aparatur Sekretariat DPRD Bengkulu, dengan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.
  4. Tiga terdakwa minta putusan bebas
  5. Dua terdakwa mengembalikan uang negara masing-masing Rp25 juta dan Rp16 juta.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara korupsi di sekretariat DPRD Bengkulu kembali digelar di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/1/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol memasuki agenda penting, yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.

Dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh terdakwa yang sebelumnya telah didakwa melakukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas.

Berdasarkan dakwaan, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.

Kerugian itu berasal dari perjalanan dinas fiktif, kelebihan pembayaran, hingga pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.

Menariknya, pada sidang kali ini terungkap bahwa dua dari tujuh terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara.

Fakta ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim di hadapan persidangan, dan pengembalian tersebut dinilai sebagai itikad baik.

Meskipun demikian, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu.

Salah satu terdakwa yang telah mengembalikan uang adalah Lia Fita Sari, staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lia tercatat telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp25 juta ke kas negara, dan majelis hakim menyatakan kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepadanya telah lunas.

Selain Lia, terdakwa lainnya, Rozi Marza, yang berperan sebagai PPTK perjalanan dinas, juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp16 juta.

Pengembalian ini menjadi catatan tersendiri dalam persidangan, mengingat masih ada terdakwa lain yang belum mengembalikan kerugian negara.

Ketua Majelis Hakim Paisol menegaskan bahwa kesempatan untuk mengembalikan uang negara masih terbuka bagi terdakwa lainnya.

Ia menyampaikan hal tersebut secara terbuka di ruang sidang agar para terdakwa memanfaatkan waktu yang tersedia.

"Masih ada waktu kurang lebih satu minggu bagi terdakwa lainnya untuk mengembalikan uang negara tersebut," ungkap Paisol saat memimpin persidangan, Selasa (13/1/2026).

Setelah penyampaian keterangan dari majelis hakim, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Pledoi ini merupakan bentuk pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam nota pembelaannya, para terdakwa menyampaikan berbagai argumen, mulai dari pengakuan terbatas, permohonan keringanan hukuman, hingga permintaan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Dari tujuh terdakwa yang terlibat, tercatat tiga orang secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. 

Ketiga terdakwa tersebut adalah Lia Fita Sari, Rely Pribadi, dan Ade Yanto.

Dalam pledoinya, mereka menilai bahwa perbuatan yang didakwakan tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada masing-masing terdakwa atau tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Sementara terdakwa lainnya memilih menyampaikan pembelaan dengan memohon keringanan hukuman.

Ketua Majelis Hakim Paisol menyatakan bahwa seluruh pledoi yang disampaikan akan dipelajari dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

"Sidang akan kita lanjutkan dengan agenda replik atau jawaban balasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Paisol.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved