Minggu, 12 April 2026

Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu

Tok! Vonis Lengkap 7 Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) terdakwa korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman berbeda.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (28/1/2026). Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) masing-masing terdakwa korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman berbeda. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) masing-masing terdakwa korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman berbeda.
  • Para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
  • Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga divonis pidana penjara selama 4 tahun.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu akhirnya mengetok palu vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (28/1/2026) masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berbeda.

Majelis hakim yang diketuai Paisol membacakan vonis terhadap para terdakwa dalam kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Vonis Mantan Sekwan DPRD Bengkulu

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Selain itu, Erlangga juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

KORUPSI-Kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu memasuki babak penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa, Selasa (6/1/2026). 
KORUPSI- Terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.  (BetaMisutra/TribunBengkulu.com)

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa.

Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu yang sebelumnya menuntut Erlangga dengan pidana penjara selama 6 tahun serta uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Vonis Mantan Bendahara Setwan

Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar, juga dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun.

Selain pidana penjara, Dahyar dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.

Ia juga diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

Baca juga: Gubernur Helmi Hasan Respons 4 Warga Bengkulu di Kamboja: Kita Tidak Mau Bertentangan dengan Hukum

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved