Berita Bengkulu
Bapenda Bengkulu Buka Suara soal Polemik Parkir Balai Buntar yang Viral
Polemik parkir di kawasan Balai Buntar Kota Bengkulu yang beberapa waktu terakhir viral di media sosial, mendapat penjelasan resmi dari Bapenda.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Polemik parkir Balai Buntar viral di medsos.
- Bapenda tegaskan penetapan sesuai regulasi.
- Mengacu UU 1/2022, Perda 1/2024 dan Perwal 10/2025.
- Ditetapkan sebagai wajib pajak 23 Februari 2026.
- Masyarakat diimbau pahami aturan sebelum beropini.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polemik parkir di kawasan Balai Buntar Kota Bengkulu yang beberapa waktu terakhir viral di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan bahwa penetapan parkir di halaman Balai Buntar telah melalui mekanisme dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Berpedoman pada Undang-Undang dan Perda
Indra menjelaskan, dalam menetapkan suatu lokasi sebagai objek pajak parkir sekaligus wajib pajak parkir, pemerintah daerah tidak dapat bertindak sembarangan.
Seluruh proses harus merujuk pada regulasi yang berlaku.
“Untuk menetapkan sebuah objek menjadi objek pajak parkir dan menjadi wajib pajak parkir, kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Indra kepada TribunBengkulu.com, Kamis (26/2/2026).
Ia melanjutkan, ketentuan tersebut kemudian diturunkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Secara teknis, tata cara pemungutan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
“Jadi semua ada payung hukumnya. Tidak serta-merta ditetapkan tanpa regulasi,” tegasnya.
Ditetapkan Sejak Februari 2026
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa ada badan usaha koperasi bernama Koperasi Konsumen Gerai Merah Putih yang mengajukan permohonan untuk menjadikan area parkir halaman Balai Buntar sebagai objek pajak parkir.
Menurutnya, koperasi tersebut telah memenuhi persyaratan administratif sesuai regulasi yang berlaku.
“Secara persyaratan mereka sudah memenuhi ketentuan. Maka pada tanggal 23 Februari 2026, melalui keputusan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, kami tetapkan sebagai wajib pajak parkir halaman Balai Buntar sekaligus menjadi objek pajak parkir daerah,” terang Indra.
Dengan penetapan tersebut, pengelolaan parkir di lokasi itu resmi masuk dalam skema pajak daerah yang berada di bawah pengawasan Bapenda Kota Bengkulu.
| Kunjungi Rumah Bung Karno Bengkulu, Rachmat Pambudy Cuci Muka di Sumur Tua |
|
|---|
| 8 Lampu Jalan dari CSR Bank Sinarmas Terangi Jembatan Air Manna Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Jalan Inpres Tahap 2 Bengkulu Selatan Tuntas, Pemkab dan Kementerian PU Lakukan Serah Terima |
|
|---|
| FIPPER Hadir di Bencoolen Mall Bengkulu, Tawarkan Sandal Nyaman, Berkualitas dan Stylish |
|
|---|
| Jalan Batang Bangau Bengkulu Selatan Dirancang Jadi Dua Jalur, Pembangunan Bertahap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/balai-buntar-parkir-234-23423.jpg)