Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Bengkulu

Disnaker Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR Pekerja saat Ramadan 1447 H

Disnaker Kota Bengkulu membuka Posko Pengaduan THR saat Ramadan 1447 H untuk menampung laporan pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
KANTOR WALI KOTA - Kantor Wali kota Bengkulu. Pemkot Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja pada Ramadan 1447 Hijriah.

Posko ini disiapkan untuk menampung laporan dari karyawan maupun karyawati yang tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menerima pengaduan, posko tersebut juga akan melayani konsultasi terkait hak-hak ketenagakerjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa, mengatakan pembukaan posko ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan para pekerja tetap mendapatkan haknya.

“Posko pengaduan THR ini kami buka agar para karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa segera melapor. Kami ingin memastikan seluruh pekerja menerima THR sesuai aturan,” kata Sutapa ke TribunBengkulu.com.

Ketentuan Pemberian THR bagi Pekerja

Sutapa menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada seluruh karyawannya sesuai aturan yang berlaku.

Posko Dibuka Pertengahan Ramadan

Menurut Sutapa, Posko Pengaduan THR rencananya mulai beroperasi pada pertengahan Ramadan dan akan berlokasi di Kantor Disnaker Kota Bengkulu.

Para pekerja yang ingin menyampaikan laporan dapat datang langsung ke kantor tersebut.

“Posko ini akan dibuka di Kantor Disnaker Kota Bengkulu pada pertengahan Ramadan. Kami siap menerima laporan dan memberikan pendampingan jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved