Senin, 18 Mei 2026

Korupsi Tambang Bengkulu

Sidang Kasus Korupsi Tambang PT RSM Berlanjut, Keterangan Ahli Jadi Sorotan

Sidang Kasus Korupsi Tambang PT RSM Berlanjut, Keterangan Ahli Jadi Sorotan

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Syah Beni
TribunBengkulu.com
KORUPSI-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (30/3/2026).  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU –Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (30/3/2026). 

Dalam persidangan kali ini, keterangan ahli menjadi sorotan utama, setelah pihak terdakwa menghadirkan tiga pakar hukum untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

Pantauan langsung di ruang sidang, suasana berlangsung dinamis. Majelis hakim secara bergantian mendengarkan pandangan akademik dari ahli hukum pidana dan hukum pertambangan yang memberikan penjelasan mendalam terkait aspek legalitas, tanggung jawab izin, hingga dasar penetapan kerugian negara dalam perkara tambang PT RSM.

Sidang kasus tambang PT RSM ini dinilai sebagai salah satu fase penting dalam proses pembuktian, karena untuk pertama kalinya keterangan ahli dihadirkan secara beruntun oleh pihak terdakwa Bebby Hussy cs.

Tiga Ahli Dihadirkan di Persidangan

Dalam sidang kasus tambang PT RSM, tiga ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Herlambang, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, akademisi dari Universitas Gadjah Mada, serta Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin.

Ketiga ahli tersebut memberikan keterangan sesuai bidang keilmuan masing-masing, mulai dari aspek hukum pidana hingga regulasi pertambangan yang menjadi inti perkara.

Persidangan juga dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa (31/3/2026) dengan agenda menghadirkan empat ahli tambahan dari pihak terdakwa.

Legalitas Coal Getting Disorot

Salah satu poin penting dalam sidang kasus tambang PT RSM ini muncul dari keterangan ahli hukum pertambangan, Prof. Abrar Saleng. 

Ia menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tidak ada lagi larangan bagi pemegang IUJP untuk melakukan kegiatan coal getting melalui kerja sama dengan pemegang IUP-OP.

“Sebenarnya sejak berlakunya Undang-Undang 3 Tahun 2020, tidak ada lagi larangan tentang coal getting. Larangan itu hanya ada pada rezim sebelumnya,” ujarnya usai sidang.

Menurutnya, perkara tambang PT RSM yang terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2024 harus dilihat berdasarkan aturan terbaru, bukan lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Ia menilai, apabila aturan lama masih dijadikan dasar dakwaan, maka terdapat perbedaan tafsir hukum yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved