Rabu, 20 Mei 2026

Hamili Anak di bawah Umur, Mantan Kades di Lebong Akui Pacaran dan Saling Suka

Hamili Anak Dibawah Umur, Mantan Kades di Lebong Akui Pacaran dan Saling Suka.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
HAMILI - Foto Mapolres Lebong. Seorang mantan kades dilaporkan usai diduga menghamili pacarnya yang masih dibawah umur. 

Ringkasan Berita:
  • Pria berusia 51 tahun ini memacari dan menghamili seorang perempuan berusia 16 tahun berinisial A.
  • Penyidik saat ini masih mencocokkan keterangan antara korban dan terlapor, termasuk terkait dugaan peristiwa yang dilaporkan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor disebut mengakui memiliki hubungan khusus dengan korban.
  • Bahkan, terlapor mengatakan hubungan yang terjadi atas dasar saling suka diantara keduanya.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Satreskrim Polres Lebong diketahui tengah menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh mantan kepala desa berinisial JK. 

Pria berusia 51 tahun ini memacari dan menghamili seorang perempuan berusia 16 tahun berinisial A.

Saat ini korban dikabarkan tengah hamil sekitar lima bulan atas perbuatan mantan kades itu. 

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa terlapor terkait laporan yang sebelumnya diterima dari keluarga korban.

"Terlapor sudah dipanggil dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong,"sampai Darmawel saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com pada Selasa (18/5/2026).

Baca juga: Sempat Lumpuh akibat Longsor, Jalur Curup-Lebong Bengkulu Kini Dibuka Tutup

Meski demikian, Darmawel menjelaskan saat ini status terlapor masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh keterangan dalam perkara tersebut.

"Saat ini kami masih melengkapi alat bukti dan keterangan-keterangan lain yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan,"jelasnya.

Polisi Dalami Keterangan Kedua Pihak

Darmawel menjelaskan, penyidik saat ini masih mencocokkan keterangan antara korban dan terlapor, termasuk terkait dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Polisi juga mendalami keterangan mengenai waktu serta lokasi dugaan peristiwa tersebut.

"Keterangan korban dan terlapor masih kami cocokkan, termasuk terkait lokasi dan hal lainnya dalam perkara ini," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor disebut mengakui memiliki hubungan khusus dengan korban. Bahkan, terlapor mengatakan hubungan yang terjadi atas dasar saling suka diantara keduanya.

"Yang bersangkutan mengakui mengenal korban dan memiliki hubungan berpacaran, saling suka katanya,"lanjut ga Darmawel.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved