Dugaan Korupsi Bedah Rumah Lebong
Dugaan Korupsi Bedah Rumah Lebong Menguak! Kejati Bengkulu Sudah Terima SPDP dari Polda
Kejati Bengkulu Terima SPDP Polda Bengkulu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Lebong
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) secara resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Bengkulu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bedah rumah di Kabupaten Lebong.
Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan, mengungkapkan bahwa Kejati telah menerima SPDP yang dikeluarkan oleh Polda Bengkulu.
Surat tersebut menandai dimulainya proses penyidikan kasus ini, dengan satu orang terlapor berinisial H, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong.
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Kaur Resmi Disidang Rugikan Negara Rp13 Miliar
"Kami telah menerima SPDP dan saat ini berkas perkara sudah masuk ke tahap penyidikan," kata Arief, Rabu (8/10/2025).
Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bersama dengan Polda Bengkulu, bekerja sama dalam penyidikan kasus yang melibatkan proyek bedah rumah untuk masyarakat Lebong, yang diduga diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu.
Kejati berperan untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan dengan profesional dan transparan.
"Dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih menunggu berkas tahap pertamanya. Kita sudah menunjuk juga beberapa orang jaksa mengawal perkara ini," kata Arief.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang dianggarkan untuk memperbaiki rumah-rumah warga kurang mampu di Kabupaten Lebong.
Program BSRS bertujuan untuk memberikan bantuan bahan bangunan kepada 93 keluarga penerima manfaat di Kabupaten Lebong.
Namun, dugaan penyimpangan muncul terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar yang digunakan untuk membeli bahan bangunan.
Menurut informasi yang diperoleh, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima manfaat untuk membeli bahan bangunan bagi renovasi rumah mereka.
Setiap unit rumah yang diperbaiki memiliki anggaran puluhan juta rupiah. Namun, ada kekhawatiran bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk renovasi rumah warga malah diselewengkan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Dugaan Korupsi Bedah Rumah Lebong
Korupsi Bedah Rumah Lebong
Berita Lebong
Lebong
Berita Rejang Lebong Bengkulu
Berita Rejang Lebong Terkini
Berita Rejang Lebong
| Respon Bos TV Swasta Dituding Jadi Selingkuhan Maia Estianty, Pernah Gugat Ahmad Dhani Rp1,3 Triliun |
|
|---|
| Sosok Pemilik TV Swasta yang Dituding Ahmad Dhani Selingkuhannya Maia Estianty: Bos Franchise |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo Minta Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Bukan Takut Tapi Banyak yang Gugup |
|
|---|
| Kronologi Guru Asal Musi Rawas Jadi Korban Jambret di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau |
|
|---|
| Nasib Guru Asal Musi Rawas Dijambret di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau saat Hendak Jenguk Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Arief-Kejati-8102025.jpg)