Selasa, 5 Mei 2026

Dugaan Korupsi Bedah Rumah Lebong

Dugaan Korupsi Bedah Rumah Lebong Menguak! Kejati Bengkulu Sudah Terima SPDP dari Polda

Kejati Bengkulu Terima SPDP Polda Bengkulu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Lebong

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan, mengungkapkan bahwa Kejati telah menerima SPDP yang dikeluarkan oleh Polda Bengkulu, Rabu (8/10/2025). Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bedah rumah di Kabupaten Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) secara resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Bengkulu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bedah rumah di Kabupaten Lebong.

Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023. 

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan, mengungkapkan bahwa Kejati telah menerima SPDP yang dikeluarkan oleh Polda Bengkulu. 

Surat tersebut menandai dimulainya proses penyidikan kasus ini, dengan satu orang terlapor berinisial H, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong.

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Kaur Resmi Disidang Rugikan Negara Rp13 Miliar

"Kami telah menerima SPDP dan saat ini berkas perkara sudah masuk ke tahap penyidikan," kata Arief, Rabu (8/10/2025).

Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bersama dengan Polda Bengkulu, bekerja sama dalam penyidikan kasus yang melibatkan proyek bedah rumah untuk masyarakat Lebong, yang diduga diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu. 

Kejati berperan untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan dengan profesional dan transparan.

"Dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih menunggu berkas tahap pertamanya. Kita sudah menunjuk juga beberapa orang jaksa mengawal perkara ini," kata Arief.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang dianggarkan untuk memperbaiki rumah-rumah warga kurang mampu di Kabupaten Lebong

Program BSRS bertujuan untuk memberikan bantuan bahan bangunan kepada 93 keluarga penerima manfaat di Kabupaten Lebong

Namun, dugaan penyimpangan muncul terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar yang digunakan untuk membeli bahan bangunan.

Menurut informasi yang diperoleh, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima manfaat untuk membeli bahan bangunan bagi renovasi rumah mereka. 

Setiap unit rumah yang diperbaiki memiliki anggaran puluhan juta rupiah. Namun, ada kekhawatiran bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk renovasi rumah warga malah diselewengkan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved