Korupsi di DPRD Kaur

4 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Kaur Resmi Disidang Rugikan Negara Rp13 Miliar

4 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Kaur Rugikan Negara Rp 13 Miliar Disidang Perdana

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur Tahun Anggaran 2023 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (8/10/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (8/10/2025).

Keempat terdakwa ini dalam pembacaan dakwaannya diduga merugikan negara hingga Rp 13 miliar melalui penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.

Keempat orang yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Arsal Adelin mantan Sekretaris DPRD Kaur, Roni Oksuntri mantan Kepala Bagian Humas, Aprianto mantan Kepala Bagian Umum dan Halim Zaend mantan Kasubbag. 

Mereka dituduh melakukan korupsi dengan membuat perjalanan dinas fiktif dan meraup keuntungan ilegal dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas.

Baca juga: Akhir Karier Oknum Polisi di Kaur Bengkulu Perkosa Tahanan Wanita, Dipecat & Terancam Bui 12 Tahun

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) para terdakwa diketahui telah bekerja sama untuk mendirikan sebuah travel agen fiktif yang digunakan untuk memanipulasi anggaran perjalanan dinas. 

Mereka kemudian mengeluarkan invoice palsu untuk perjalanan yang tidak pernah dilakukan.

Lebih lanjut, modus lainnya adalah dengan menggunakan nama-nama staf DPRD dan pegawai honorer dalam laporan perjalanan dinas. 

Namun setelah ditelusuri, perjalanan tersebut ternyata tidak pernah dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen resmi.

Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum yang lebih panjang terhadap keempat terdakwa. 

Majelis hakim akan memeriksa lebih lanjut bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa. 

Proses pembuktian ini diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara.

Terkait dengan dakwaan yang dibacakan, salah satu kuasa hukum terdakwa Sopian Siregar menyatakan bahwa mereka akan membantah tuduhan tersebut pada proses pembuktian dan pembelaan nanti. 

Ia menegaskan bahwa setiap terdakwa memiliki peran dan tanggung jawab berbeda-beda dalam kasus ini, sehingga jumlah kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan tidak bisa disamaratakan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Namun dalam persidangan berikutnya kami akan menyampaikan bantahan terkait kerugian negara yang dihitung berdasarkan peran masing-masing terdakwa,” simgkat Sopian.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved