Senin, 8 Juni 2026

Berita Lebong

2 ASN PPPK di Lebong Bengkulu Gugat Cerai Suami Usai Dilantik, Bakal Dipanggil BKPSDM

Usai dilantik, dua ASN PPPK perempuan di Lebong Bengkulu ajukan gugatan cerai.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
AJUKAN CERAI - Pelantikan PPPK di lingkup Pemkab Lebong pada November 2025 lalu. Diketahui saat ini ada dua ASN PPPK Lebong mengajukan cerai terhadap suaminya. 

Ringkasan Berita:
  1. Dua ASN PPPK perempuan di Kabupaten Lebong mengajukan gugatan cerai terhadap suami masing-masing.
  2. Gugatan diajukan tak lama setelah salah satu ASN tersebut resmi dilantik pada 2025.
  3. BKPSDM Lebong membenarkan adanya dua berkas permohonan cerai yang masuk.
  4. Seluruh berkas masih berada dalam tahap mediasi internal BKPSDM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Dua aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perempuan di Kabupaten Lebong, Bengkulu, mengajukan gugatan cerai terhadap suami masing-masing tak lama setelah resmi dilantik.

Atas pengajuan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong memastikan akan memanggil para pihak untuk menjalani proses mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkas permohonan cerai tersebut saat ini tengah diproses oleh BKPSDM Kabupaten Lebong.

Saat ini, proses mediasi tengah dilakukan antara ASN PPPK tersebut dengan suami masing-masing.

Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian Aparatur (PKA) BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, membenarkan adanya dua pengajuan gugatan cerai tersebut.

Ia menjelaskan, seluruh berkas yang masuk saat ini masih berada dalam tahap mediasi internal.

Adapun berkas permohonan perceraian tersebut diajukan oleh dua ASN PPPK perempuan yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

“Benar, saat ini ada dua berkas permohonan gugat cerai yang kami terima, dan keduanya diajukan oleh ASN PPPK perempuan,” ungkap Wince kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (13/12/2025).

Dari dua ASN PPPK tersebut, satu orang diketahui baru dilantik pada tahun 2025 ini.

Sementara satu ASN lainnya dilantik pada tahun sebelumnya.

Wince menjelaskan, sesuai prosedur yang berlaku, BKPSDM Lebong tengah memfasilitasi proses mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke ranah pengadilan.

Mediasi ini bertujuan untuk mencari titik temu, mengurai permasalahan rumah tangga, serta membuka peluang perdamaian antara kedua belah pihak.

“Mediasi ini merupakan tahapan wajib. Kita mengupayakan ada jalan damai, dengan harapan perceraian bisa dihindari,” jelasnya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved