Senin, 8 Juni 2026

Kasus Narkoba di Lebong

5 Anggota Polisi di Lebong Positif Sabu Terancam Dipecat

Mereka memiliki pangkat yang berbeda mulai dari Bripda, Bripka hingga Aiptu dan seluruhnya masih aktif berdinas di lingkungan Polres Lebong.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
NARKOBA - Ilustrasi Oknum Polisi (Kiri) dan Ilustrasi Narkoba (Kanan). Lima anggota polisi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. 

Ringkasan Berita:
  • Lima anggota polisi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
  • Kelima polisi tersebut masing-masing berinisial AA, AS, DN, MA, dan MT.
  • Nasib mereka sepenuhnya berada di tangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sebanyak lima anggota polisi di Kabupaten Lebong terancam sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Kasus polisi positif narkoba Lebong ini tidak hanya menyeret proses hukum pidana bagi jaringan narkoba, tetapi juga membuka babak baru pemeriksaan kode etik yang berpotensi berujung pemecatan.

Kelima polisi tersebut masing-masing berinisial AA, AS, DN, MA, dan MT. 

Mereka memiliki pangkat yang berbeda-beda, mulai dari Bripda, Bripka, hingga Aiptu, dan seluruhnya diketahui masih aktif berdinas di lingkungan Polres Lebong.

Saat ini, nasib mereka sepenuhnya berada di tangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu.

Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, menjelaskan bahwa penetapan kelima oknum polisi dalam kasus polisi positif narkoba Lebong dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Kelima oknum polisi tersebut telah menjalani tes urine sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung narkotika dalam tubuh mereka.

Baca juga: Penggerebekan Narkoba di Lebong, 2 Bandar Dibekuk dan Oknum Polisi Ikut Terlibat

"Dari hasil tes urine, semuanya dinyatakan positif narkoba. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, mereka hanya terindikasi sebagai pemakai, bukan pengedar," ujar Sugeng, Sabtu (31/1/2026).

Meski hanya berstatus sebagai pemakai, keterlibatan mereka dalam kasus polisi positif narkoba Lebong tetap dinilai sebagai pelanggaran berat.

Potensi Sanksi Paling Berat: PTDH

Dalam institusi Polri, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kini masih berproses karena petunjuk dari pimpinan anggota yang terlibat asusila dan narkoba itu bisa diproses PTDH," kata Sugeng.

Saat ini, nasib lima polisi dalam kasus polisi positif narkoba Lebong masih menunggu hasil sidang kode etik.

Sugeng menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan petunjuk pimpinan.

"Dari oknum ini semua bintara, tidak ada perwira. Saat ini semuanya sedang kami proses di kode etik," tegas Sugeng.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved