Berita Mukomuko
Fraksi Gerindra Minta Regulasi Jelas untuk Raperda Perumahan dan Pemukiman Mukomuko Bengkulu
Raperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Fraksi Gerinda DPRD Mukomuko minta regulasi dan payung Hukum yang jelas.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Fraksi Gerindra DPRD Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Mukomuko soal Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Mukomuko, Armansyah, mengatakan pihaknya menyambut baik raperda tersebut.
Namun, pihaknya menyampaikan beberapa catatan terkait raperda tersebut, seperti regulasi dan payung hukum yang perlu diperkuat.
“Kita menyambut baik raperda tersebut, namun ada beberapa catat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti regulasi dan payung hukum yang kuat dalam raperda itu,” ungkap Armansyah usai Rapat Paripurna di DPRD Mukomuko, Kamis (11/9/2025) pukul 17.05 WIB.
Armansyah menjelaskan, dengan adanya regulasi dan payung hukum yang kuat, penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dapat berjalan aspiratif dan akomodatif, sesuai dengan tata ruang yang ada.
Dengan adanya Perda ini nanti, perumahan dan pemukiman di Kabupaten Mukomuko akan lebih tertata.
“Dengan perda ini, perumahan dan pemukiman di Kabupaten Mukomuko baik yang dibangun oleh pihak swasta maupun pemerintah lebih tertat lagi,” tutur Armansyah.
Armansyah juga menjelaskan, selain tertata dengan baik, rumah masyarakat yang belum layak akan dibantu oleh pemerintah untuk mendapatkan rumah yang layak.
Terkait daerah yang rawan banjir di Kabupaten Mukomuko, diharapkan masyarakat tidak membangun hunian, seperti membangun rumah di tepi sungai.
“Pemerintah juga melalui Dinas terkait, diharapkan untuk membenahi daerah yang langanan banjir,” jelas Armansyah.
Ditanya terkait apakah dalam raperda nanti akan diatur larangan pembangunan pemukiman di kawasan rawan banjir, Armansyah mengungkapkan bahwa raperda ini akan dibahas lebih lanjut dan dikaji secara mendalam.
“Soal larangan pembangunan pemukiman fi daerah langanan banjir dalam raperda nanti, tentu akan dibahas lebih lanjut lagi,” tutup Armansyah.
Sementara itu, Asisten 3 Setdakab Mukomuko, Bustari Meler, mengatakan bahwa dari catatan yang disampaikan Fraksi Gerindra, pihaknya meminta dukungan DPRD dalam pembuatan Raperda ini.
“Kami dari Pemerintah Daerah sangat berterimakasih atas saran yang disampaikan, untuk mengwujudkannya kami butuh dukungan dan masukan dari DPRD,” papar Bustari.
| Kebakaran di Desa Marga Mulya Sakti, Kapolres Mukomuko Beri Dukungan untuk Korban |
|
|---|
| Penjelasan Kapolres soal Anggota Polisi Mukomuko Diduga Terlibat Pengeroyokan Pembalap Grasstrack |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Pembalap Grasstrack, Anggota Polisi di Mukomuko Diperiksa |
|
|---|
| Cegah Pencemaran dan Abrasi, Polres Mukomuko Inisiasi Gerakan Bersih Pantai |
|
|---|
| Kinerja Polres Mukomuko 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat dan Penyelesaian 203 Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pandangan-Fraksi-soal-Raperda-Usulan-Pemkab-Mukomuko.jpg)