Berita Nasional

Tak Puas Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi, Ada Kejanggalan

Belum lama ini Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba-tiba berziarah ke makam keluarga Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Solo.

Editor: Yuni Astuti
Tribunnews.com/Youtube Sentana TV
ISU IJAZAH JOKOWI - Tak cukup bongkar isu ijazah palsu Jokowi, kini dokter Tifa dan Roy Suryo datangi makam keluarga Jokowi, sebut ada kejanggalan, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tak cukup soal tudingan isu ijazah Jokowi palsu, belum lama ini Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba-tiba berziarah ke makam keluarga Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Solo.

Diketahui proses ziarah kubur yang dilakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa diunggah di akun youtube Refly Harun, Selasa 7 Oktober 2025.

Dalam video tersebut, Dokter Tifa mengklaim adanya informasi dari warga lokal yang menyebut bahwa mendiang Sudjiatmi Notomihardjo bukanlah ibu kandung Jokowi.

Kemudian mereka mendatangi makam keluarga Jokowi untuk menggali keterangan dan melihat secara langsung kondisinya.

Dokter Tifa menyuarakan kecurigaannya bahwa mendiang Sudjiatmi Notomihardjo bukanlah ibu kandung dari Joko Widodo.

"Warga Solo mengatakan kalau ibu Sudjiatmi ini adalah ibu tiri dari Joko Widodo. Ada juga versi yang mengatakan ibu angkat," kata Dokter Tifa dikutip dari konten YouTube Refly Harun pada Selasa, 7 Oktober 2025.

"Kalau ibu tiri kan konsepnya pak Widjiatno Notomihardjo adalah bapak kandung Joko Widodo dan ibu Sudjiatmi ini adalah salah satu istri dari bapak Widjiatno Notomihardjo," sambungnya.

Tifa memberikan analisisnya terkait hal yang tak lazim.

Kemudian Tifa juga menyoroti tanggal lahir bapak Widjiatno Notomihardjo dan Jokowi.

Menurutnya, jaraknya perbedaan usianya hanya singkat 19 tahun.

"Yang menarik dari tanggal kelahiran bapak Widjiatno Notomihardjo dan ibu Sujiatmi. Ini juga menjadi perdebatan, pak Widjiatno Notomihardjo ini lahir 30 Desember 1940. Sementara pak Jokowi itu lahir 21 Juni 1961," katanya.

"Berarti pak Widjiatno Notomihardjo kalau benar bapak dari Jokowi masih berusia 19 tahun waktu itu, kan gak lazim ya bapak 19 tahun," papar Dokter Tifa.

Kemudian ibu Sudjiatmi disorot karena melahirkan Jokowi di usia 18 tahun.

"Ibu Sudjiatmi juga lahir 15 Febuari 1943, jadi muda sekali kalau seandainya ini benar ibu kandung dari seseorang yang lahir 21 Juni 1961. Kan muda sekali ketika melahirkan Joko Widodo," ujar dia.

Hasil pengamatan dan analisi Tifa, terdapat hal yang janggal dari makam kedua orang tua Jokowi.

Ia menyebut, Jokowi mungkin memiliki ibu kandung lain.

"Kita bisa berhipotesis bahwa ini bukan ibu kandung Joko Widodo, jadi ada ibu lagi," kata dia.

Baca juga: Balasan Menohok Roy Suryo ke Relawan Jokowi, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Roy Suryo Desak Bareskrim Buka Kembali Kasus Ijazah Jokowi

Alasan Roy Suryo desak Bareskrim Polri untuk membuka kembali kasus ijazah Jokowi.

Pakar telematika Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, (6/10/2025). 

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan permintaan agar kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali dibuka.

Dalam kunjungannya, Roy Suryo dan tim menyerahkan surat permohonan resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Surat tersebut juga dilengkapi dengan salinan legalisir ijazah milik Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai dokumen pendukung.

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.

“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Djuhandhani dalam konferensi pers saat itu menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama.

Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.

“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.

Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.

Perkara yang dilaporkan mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

Hingga awal Oktober 2025, penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Polisi juga telah menyita dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi untuk keperluan analisis forensik laboratorium.

“Penyidikan masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Okktober 2025.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Sementara itu, sejumlah relawan Jokowi, termasuk dari Jokowi Mania (Joman), mendesak agar Polda Metro segera menetapkan tersangka.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Ketua Jokowi Mania (Joman) Andi Azwan menyampaikan bahwa pihaknya menolak segala bentuk pembiaran terhadap penyebaran informasi bohong, yang menurutnya bukan merupakan kritik melainkan fitnah.

Polemik ini juga menyeret nama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut oleh tim hukum Roy Suryo tidak memenuhi syarat Pasal 169 huruf r UU Pemilu terkait pendidikan.

Kubu Roy Suryo menduga pertemuan Jokowi dan Prabowo Subianto di Kertanegara pada Sabtu (4/10/2025) turut membahas isu ini.

“Kalau ijazah itu asli, maka polemik ini bisa segera diakhiri. Tapi kalau tidak, harus ada transparansi,” pungkas Ahmad Khozinudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Kasus ini kini berjalan di dua jalur: permintaan pembukaan kembali penyelidikan di Bareskrim yang telah dihentikan, dan laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya yang masih aktif.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved