Berita Nasional

Gugatan Tak Dilayani, Subhan Palal Malu Tuntut Wapres Gibran Rp125 Triliun, Kini Mendadak Mundur

Subhan Palal  mendadak batal gugat Wapres Gibran Rakabuming senilai Rp 125 triliun. 

Editor: Rita Lismini
Istimewa
GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto Subhan Palal yang berani menggugat Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (5/9/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Subhan Palal  mendadak batal gugat Wapres Gibran Rakabuming senilai Rp 125 triliun. 

Kini alasannya pun terkuak.

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun),” kata dia dikutip dari Kompas.com, Senin (6/10/2025).

“Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” sambungnya.

Gibran digugat terkait perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai tidak terpenuhi.

Subhan menyatakan tidak lagi menuntut ganti rugi Rp 125 triliun sebagai bagian dari upaya mencapai kesepakatan damai dalam tahap mediasi.

Diketahui, sidang perdata yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Gibran beragendakan mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025).

Namun, KPU dan Gibran tidak menghadiri secara langsung sidang mediasi tersebut.

Gibran selaku Tergugat 1 diwakili pengacaranya, Dadang Herli Saputra dan KPU sebagai Tergugat 2 diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.

Subhan menyampaikan, dirinya meminta Gibran dan KPU menyampaikan permintaan maaf dan mundur dari jabatannya.

“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” tutur dia dilansir dari Kompas.com, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, warga negara Indonesia tidak membutuhkan uang, melainkan kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum.

Terkait uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun baru akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya.

Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan, dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.

Pasalnya, dalam gugatan perdata yang diajukan tercantum perihal permintaan mengenai ganti rugi Rp 125 triliun tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved