Berita Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Naik? Menkeu Purbaya Buka Suara Usai Bertemu Menkes Budi

Menkeu Purbaya buka suara soal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan usai bertemu Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Editor: Yunike Karolina
Kompas.com
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya buka suara soal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan usai bertemu Menkes Budi Gunadi Sadikin. 

Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:

Kelas 1: Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.

Kelas 2: Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.

Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3. 

Bagi peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal memiliki skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved