Ijazah Wapres Gibran Digugat

3 Kali Upaya Damai Gagal, Gibran Tetap Bertahan! Gugatan Berlanjut ke Persidangan

Wapres Gibran Rakabuming Raka kembali tak hadiri mediasi terkait gugatan ijazahnya di PN Jakpus, Senin (13/10/2025).

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com/Mario Christian Sumapow
MEDIASI GIBRAN - Mediasi ihwal gugatan terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/11/2025). 

Dalam mediasi pada tanggal 6 Oktober, pekan lalu, Gibran juga tidak hadir.

Kala itu Dadang menjelaskan terkait Gibran telah memberikan surat kuasa istimewa kepada penasihat hukumnya.

Namun begitu, sedari awal proses persidangan berlangsung di PN Jakpus, batang hidung anak Presiden ke-7 RI ini tidak pernah terlihat.

Berikut rincian lengkapnya:

Pokok Gugatan

Gugatan diajukan oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden.

Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, angka yang dinilai fantastis dan menuai perhatian publik.

Proses Hukum

Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan damai.

Subhan mengajukan dua syarat damai: permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, namun kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

Karena mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved