Ijazah Wapres Gibran Digugat

3 Kali Upaya Damai Gagal, Gibran Tetap Bertahan! Gugatan Berlanjut ke Persidangan

Wapres Gibran Rakabuming Raka kembali tak hadiri mediasi terkait gugatan ijazahnya di PN Jakpus, Senin (13/10/2025).

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com/Mario Christian Sumapow
MEDIASI GIBRAN - Mediasi ihwal gugatan terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/11/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali tak hadiri mediasi terkait gugatan ijazahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Gugatan perdata ini dimohonkan oleh seorang masyarakat sipil bernama, Subhan Palal.

Hasil mediasi yang ketiga kalinya kembali menemui jalan buntu.

"Ya hari ini belum tercapai kesepakatan," kata Subhan usai mediasi, Senin (13/10/2025).

Subhan menjelaskan, seluruh tergugat yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi persyaratan yang diminta olehnya.

Syarat yang ia minta adalah supaya kedua tergugat meminta maaf dan mundur dari masing-masing jabatannya.

"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi," tuturnya.

Baca juga: Sederet Sosok yang Ragukan Keabsahan Ijazah Gibran, Ada Jenderal Bintang 3

Meski begitu, Subhan mengakui tidak menutup kesempatan jika ada upaya damai yang diajukan pihak Gibran kepadanya di luar persidangan.

"Mudah-mudahan ada. Saya tetap berharap baik saja sama Gibran, saya berharap saja," ujar Subhan.

Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan pihaknya tidak bisa memenuhi semua permintaan Subhan untuk menempuh jalur damai.

"Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan oleh penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta oleh penggugat," ucapnya.

Terkait mediasi di luar pengadilan, Dadang tak menggubris. 

Ia hanya mengatakan mereka bakal bersiap untuk masuk ke pokok perkara.

Ia juga menjelaskan alasan Wapres Gibran tidak bisa hadir hari ini, Senin (13/10/2025).

“Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara,” kata Dadang.

Dalam mediasi pada tanggal 6 Oktober, pekan lalu, Gibran juga tidak hadir.

Kala itu Dadang menjelaskan terkait Gibran telah memberikan surat kuasa istimewa kepada penasihat hukumnya.

Namun begitu, sedari awal proses persidangan berlangsung di PN Jakpus, batang hidung anak Presiden ke-7 RI ini tidak pernah terlihat.

Berikut rincian lengkapnya:

Pokok Gugatan

Gugatan diajukan oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden.

Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, angka yang dinilai fantastis dan menuai perhatian publik.

Proses Hukum

Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan damai.

Subhan mengajukan dua syarat damai: permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, namun kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

Karena mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved