Purbaya Yudhi Sadewa
Apa Itu PP 38 2025? Pemda, BUMN dan BUMD Bisa Pinjam Uang dari Pusat, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
PP 38/2025 memungkinkan Pemda, BUMN, dan BUMD meminjam uang dari pemerintah pusat untuk dukung pembangunan.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 38 Tahun 2025 yang memberi izin kepada Pemda, BUMN dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.
- Pinjaman ini bersumber dari APBN dan hanya boleh digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan industri lokal, hingga pembiayaan sektor ekonomi produktif.
- Menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, aturan tersebut diterbitkan untuk membantu daerah yang mengalami kekurangan dana, terutama di awal atau akhir tahun anggaran.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) memperoleh pinjaman langsung dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 10 September 2025.
Aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan ruang pembiayaan tambahan, terutama bagi daerah dan badan usaha yang membutuhkan dukungan dana guna mempercepat pembangunan dan penyediaan layanan publik.
Lantas, bagaimana mekanisme pinjamannya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pemda, BUMN, dan BUMD? Berikut penjelasan lengkapnya.
Tentang PP 38 Tahun 2025
Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD bisa mendapatkan pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur.
Kemudian penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, dan pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025.
Dengan catatan, pengajuan utang atau pinjaman ini harus mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dulu sebagai bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan.
Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga harus menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.
“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1).
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi pemda, BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat?
Berikut rinciannya, dirangkum oleh Kompas.com:
1. Syarat Pemberian Pinjaman untuk Pemda
Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri.
Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
Memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberikan pada saat pembahasan APBD.
Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMN
Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham (RUPS), atau pemilik modal.
3. Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMD
Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah atau RUPS.
Penjelasan Menkeu Purbaya
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.
Menurut Purbaya, keberadaan PP tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan anggaran pada akhir atau awal tahun.
Dengan demikian, pinjaman diizinkan untuk memenuhi kekurangan dana secara jangka pendek.
“Ya, kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja. Utamanya itu, menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (29/10/2025).
Namun, tidak menutup kemungkinan pinjaman juga diberikan untuk kebutuhan jangka panjang, misalnya untuk proyek tertentu yang memiliki latar belakang jelas.
“Tapi kita lihat juga nanti kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memperbolehkan pemda, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.
Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD dapat memperoleh pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta program lain yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga diwajibkan menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.
“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1).
| Masuk Akal! Ternyata Ini Alasan Menkeu Purbaya Banyak Mendapatkan Dukungan Walau Gaya Koboi | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/MENKEU-PURBAYA-2353465676.jpg)  | 
|---|
| Menkeu Purbaya Blak-blakan Indonesia Sering Dikibuli Asing: Apalagi K-Pop, Wah K-Pop Nih! | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/MENKEU-PURBAYA-2365-867967.jpg)  | 
|---|
| Jawaban Kocak Menkeu Purbaya Ditantang Dedi Mulyadi: Datanya Ada, Anak Buahnya Ngibulin Dia Loh | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/DEDI-MULYADI-purbaya-1234234.jpg)  | 
|---|
| Menkeu Purbaya Bakal Borong Mobil Jip Maung Untuk Para Menteri: Kalau Pindad Siap, Ada Uangnya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/JIP-MAUNG-PURBAYA-241-2412.jpg)  | 
|---|
| Kata Menkeu Purbaya usai Disuruh Push Up oleh Prabowo karena Terlambat saat Penyerahan Uang Korupsi | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/MENKEU-PURBAYA-telat-124142.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/MENKEU-PURBAYA-2334545657687698.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Bali-1-November-2025-Wuku-Warigadean-Bhatara-Ini-Hal-Baik-untuk-Dilakukan-di-Hari-Ini.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-November2610.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Jawa-31-Oktober-2025-Hari-Jumat-Weton-Legi-Lengkap-dengan-Rakam-dan-Paarasan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Oktober3010.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Bali-November-2025-Dilengkapi-dengan-Rerainan-di-Bulan-Ini.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.