Penetapan Pahlawan Nasional
Reaksi Tutut Soeharto, Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional Meski Ada Kontra: 'Kami tidak dendam'
Mantan Presiden Soeharto, diberi gelar pahlawan nasional oleh Prabowo, Senin (10/11/2025). Tutut memberikan respon terkait adanya kontra soal ayahnya.
Ringkasan Berita:
- Presiden kedua Indonesia, Soeharto menjadi salah satu tokoh yang diberi gelar pahlawan nasional oleh Prabowo Senin (10/11/2025).
- Tutut Soeharto sebagai perwakilan keluarga turut memberikan respon terkait adanya pihak yang kontra dengan pemberian gelar pahlawan nasional kepada ayahnya.
TRIBUNBENGKULU.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar pahlawan nasional ke 10 tokoh, salah satunya Soeharto, Senin (10/11/2025).
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto memang cukup menuai sorotan ada yang pro dan kontra.
Kendati demikian, presiden Prabowo tetap memberikan gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto.
Sebagai perwakilan dari keluarga untuk pemberian gelar pahlawan nasional Soeharto ini dihadiri oleh anak Soeharto, Siti Hardijanti Hastuti Rukmana atau biasa dikenal Tutut Soeharto.
Adanya pihak yang menolak Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional juga terdengar sampai di telinga Tutut Soeharto.
Menurutnya, pro-kontra adalah hal yang wajar, sebab masyarakat Indonesia terdiri atas keberagaman pandangan sosial dan politik,
Tutut tidak keberatan jika ada sejumlah pihak yang menolak ayahnya diberi gelar pahlawan.
"Kalau pro-kontra ya, masyarakat Indonesia sendiri macem-macem kan ya," kata Tutut di Istana Negara, Senin.
"Ada yang pro, ada yang kontra. Itu wajar-wajar saja."
"Yang penting kan kita melihat apa yang dilakukan oleh bapak saya dari sejak muda sampai beliau wafat, itu semua perjuangannya untuk bangsa dan negara, dan masyarakat Indonesia."
"Jadi, boleh-boleh saja kok kalau kontra, tetapi jangan ekstrem, yang penting kita jaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia."
Selanjutnya, Tutut mengaku, pihak keluarga tidak merasa dendam atau kecewa terhadap pihak-pihak yang kontra terhadap gelar pahlawan Soeharto.
"Bagi yang kontra, kami sekeluarga juga tidak dendam atau kecewa atau bagaimana," jelas Tutut.
"Memang Negara Kesatuan Republik Indonesia ini kan banyak macam-macamnya. Ya mangga-mangga saja."
Saat ditanya soal jasa paling besar Soeharto, Tutut hanya menjawab diplomatis, "Yang bisa melihat kan masyarakat sendiri. Jejak presiden."
Kemudian, ia menyampaikan terima kasih kepada Prabowo yang menganugerahi gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, dan mengapresiasi pihak-pihak yang memberi dukungan terhadap tanda kehormatan tersebut.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden dan masyarakat Indonesia, kepada seluruh pihak yang telah mendukung," pungkasnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, berikut nama-nama tokoh yang memperoleh gelar tersebut:
1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)
2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)
3. Almarhumah Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)
4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)
5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata)
7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)
8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata)
10. Almarhum Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi).
Baca juga: Sosok Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan
Pihak yang Kontra
AJI, ELSAM, LBH Pers, dan SAFEnet
Sejumlah organisasi masyarakat sipil telah terang-terangan menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.
Mereka menilai, Soeharto tidak layak menerima gelar tersebut karena rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM), praktik korupsi, dan pembungkaman kebebasan sipil selama rezim Orde Baru.
Penolakan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Pers, dan SAFEnet, sebagai bagian dari Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas), di Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menyebut dukungan DPR dan Menteri Kabinet terhadap gelar tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap akal sehat dan fakta sejarah.
“DPR buta dan tuli karena sama seperti menteri. Bukti-buktinya banyak. Ini mempermalukan dirinya sendiri,” kata Bayu.
Ia menegaskan bahwa secara moral dan historis, Soeharto tidak pantas dijadikan pahlawan nasional.
“Faktanya dia banyak kejahatannya. Kalau sebuah masa gelap tidak pernah diakui, maka akan terulang lagi,” ujarnya.
Bayu juga mengingatkan bahwa Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, termasuk tragedi 1965.
“Jokowi kan sudah mengakui ada 12 pelanggaran HAM dan itu termasuk 1965. Mau bukti apa lagi?” tukasnya.
Peneliti ELSAM, Octania Wynn, menyebut empat alasan utama mengapa Soeharto tidak layak diberi gelar pahlawan nasional.
Jejak pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.
Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tidak memenuhi syarat nilai kemanusiaan dan keteladanan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Octania juga menyoroti pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada bukti pelanggaran HAM oleh Soeharto.
“Kami menilai itu bentuk tutup mata. Korban-korban HAM berat masa lalu masih bisa ditemui, misalnya di Aksi Kamisan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mendesak pemerintah untuk membuka proses peradilan HAM terhadap Soeharto.
“Bagaimana bisa terbukti kalau proses peradilannya enggak pernah dilakukan?” tegasnya.
Mustafa juga mengingatkan, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dan TAP MPR Nomor 4 Tahun 1999 secara eksplisit menyebut Soeharto sebagai subjek yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
“TAP ini masih berlaku sampai sekarang. Jadi tidak bisa serta-merta Fadli Zon atau negara menganggap bahwa ini tidak ada bukti,” pungkasnya.
Apa itu Gelar Pahlawan Nasional ?
Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara, terutama dalam memperjuangkan kemerdekaan, mempertahankan kedaulatan, serta mengisi kemerdekaan dengan karya dan pengabdian besar.
Gelar Pahlawan Nasional ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia (biasanya dikeluarkan setiap menjelang Hari Pahlawan, 10 November).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| 500 Aktivis Menolak Keras Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ingatkan Maraknya Korupsi dan Nepotisme |
|
|---|
| Sosok Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan |
|
|---|
| Alasan Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Meski Tuai Pro Kontra |
|
|---|
| Daftar Nama Tokoh Diberi Penganugerahan Pahlawan Nasional, Ada 2 Mantan Presiden Hingga Aktivis |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Presiden Soeharto Resmi Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional Bidang Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Reaksi-Tutut-Soeharto-Soeharto-Diberi-Gelar-Pahlawan-Nasional-Meski-Ada-Kontra-Kami-tidak-dendam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.