Kalender 2026

Cek Kalender 2026: Long Weekend Beruntun Selama 6 Bulan, Lengkap dengan Daftar Libur Nasional

Tahun 2026 bakal jadi salah satu tahun paling dinanti para pelancong dan pekerja kantoran.

Editor: Yunike Karolina
TribunBengkulu.com
KALENDER 2026 - Ilustrasi kalender 2026. Kalender 2026 menyajikan deretan long weekend atau libur panjang akhir pekan yang berlangsung selama enam bulan berturut-turut. 

Ringkasan Berita:
  • Libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 ditetapkan berdasarkan SKB 3 Menteri
  • Ada 17 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama yang tercantum dalam kalender 2026
  • 9 momen long weekend yang bisa dimanfaatkan di kalender 2026, di antaranya beruntun selama 6 bulan

TRIBUNBENGKULU.COM - Tahun 2026 bakal jadi salah satu tahun paling dinanti para pelancong dan pekerja kantoran.

Pasalnya, kalender 2026 menyajikan deretan long weekend atau libur panjang akhir pekan yang berlangsung selama enam bulan berturut-turut.

Libur panjang ini tersebar dari awal hingga pertengahan tahun, lengkap dengan daftar hari libur nasional yang bisa Tribunners manfaatkan untuk merencanakan cuti, liburan, atau sekadar rehat dari rutinitas.

Yuk, cek tanggal-tanggal spesial di kalender 2026 agar Tribunners bisa mulai merencanakan cuti dari sekarang!

Artikel ini memuat informasi lengkap seputar daftar libur nasional dan cuti bersama, sekaligus menyoroti potensi long weekend berdasarkan ketetapan resmi pemerintah.

Berdasarkan keputusan terbaru pemerintah, tahun depan akan ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang tercantum dalam kalender resmi.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam:

SKB Nomor 1497 Tahun 2025

SKB Nomor 2 Tahun 2025

SKB Nomor 5 Tahun 2025

Dokumen SKB ini memuat rincian lengkap hari libur sepanjang tahun 2026, termasuk sembilan momen long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat, berlibur, atau berkumpul bersama keluarga.

Selain itu, SKB juga menegaskan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 H, Idulfitri 1447 H, dan Iduladha 1447 H akan ditentukan kemudian melalui Keputusan Menteri Agama.

Penandatanganan SKB dilakukan pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat kini dapat mulai menyusun rencana liburan lebih awal serta memanfaatkan kombinasi hari libur nasional dan cuti bersama untuk menikmati waktu berkualitas sepanjang tahun 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved