Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Videografer Amsal Sitepu

Imbas Ditahan 131 Hari, Amsal Sitepu Tuntut Ganti Rugi ke Negara, Tapi Bukan Uang

Bebas dari Kasus Korupsi, Amsal Sitepu Tuntut Ganti Rugi Bukan Uang ke Negara Ternyata Ini 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Instagram/@amsalsitepu
AMSAL SITEPU - Foto Amsal Sitepu yang terseret kasus dugaan penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, kini menuntut negara untuk memberikan ganti rugi atas penahanannya selama 131 hari, jumat (10/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Amsal Sitepu tuntut ganti rugi ke negara usai ditahan 131 hari meski divonis bebas
  • Ganti rugi diminta bukan uang, melainkan kebijakan untuk lindungi pekerja kreatif
  • Penahanan dinilai berdampak luas, tidak hanya pada dirinya tapi sektor ekonomi kreatif
  • DPR soroti dugaan ketidakprofesionalan Kejari Karo, termasuk kesalahan administrasi
  • Sejumlah pejabat kejaksaan minta maaf, DPR dorong evaluasi dan pencopotan pejabat terkait

TRIBUNBENGKULU.COM - Amsal Sitepu yang terseret kasus dugaan penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, kini menuntut negara untuk memberikan ganti rugi atas penahanannya.

Meski telah dinyatakan tidak bersalah, Amsal menyoroti dampak penahanan yang dialaminya selama 131 hari.

Ia menyebut pengalaman tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak lebih luas.

Melalui pernyataan yang disampaikan di media sosial, Amsal menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi.

Namun, ia menekankan bahwa ganti rugi yang dimaksud bukan dalam bentuk uang.

Amsal justru mendorong adanya kebijakan yang mampu melindungi para pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi. 


Ia juga menilai kebijakan itu akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia.

Kini, Amsal menyatakan pihaknya menunggu langkah konkret dari negara terkait tuntutan tersebut.

Menurut Amsal, 131 hari penahanan itu tidak hanya berdampak buruk pada dia secara pribadi, tetapi juga pada seluruh pekerja ekonomi kreatif di tanah air.

“Oleh sebab itu ganti ruginya juga harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia, yaitu sekali lagi dalam bentuk kebijakan. Kami tunggu ganti ruginya ya. Terima kasih,” ujarnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, kasus Amsal Sitepu juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang memanggil sejumlah pihak ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, DPR menyoroti dugaan adanya tindakan propaganda oleh Kejari Karo saat Amsal Sitepu divonis bebas.

Disorot soal Profesionalitas

Selain dugaan intimidasi, jajaran Kejari Karo juga disebut tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Dan nantinya akan dilakukan eksaminasi oleh internal Kejaksaan Agung terhadap penanganan kasus tersebut,” ujar Anang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved