Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Amsal Sitepu

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Suarakan Perlindungan bagi Pekerja Kreatif

Amsal yang sebelumnya terseret kasus dugaan penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Adhyasta Dirgantara/Kompas.com
AMSAL SITEPU - Amsal Sitepu senyum sumringah sebelum dipertemukan dengan Jaksa hingga Komjak di DPR. Usai divonis bebas, Amsal Sitepu menyampaikan harapannya agar negara segera menghadirkan kebijakan yang mampu melindungi para pekerja kreatif. 
Ringkasan Berita:
  • Usai divonis bebas, Amsal Sitepu menyampaikan harapannya agar negara segera menghadirkan kebijakan yang mampu melindungi para pekerja kreatif.
  • Amsal menilai hingga saat ini masih banyak pelaku industri kreatif yang belum mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas karya mereka.
  • Amsal yang sebelumnya terseret kasus dugaan penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo menyoroti dampak penahanan yang dialaminya selama 131 hari.

TRIBUNBENGKULU.COM - Setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan, Amsal Sitepu menyuarakan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja kreatif.

Ia mendorong adanya kebijakan yang jelas agar para pelaku industri kreatif memiliki kepastian hukum dan perlindungan atas hasil karya mereka.

Meski telah dinyatakan tidak bersalah, ia menilai pengalaman tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak lebih luas.

Melalui pernyataan di media sosial, Amsal menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi.

Namun, ia menekankan bahwa ganti rugi yang dimaksud bukan dalam bentuk uang.

Amsal justru mendorong adanya kebijakan yang mampu melindungi para pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Amsal yang sebelumnya terseret kasus dugaan penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo menyoroti dampak penahanan yang dialaminya selama 131 hari.

Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Baca juga: Dilaporkan JK, Kini Rismon Sianipar Somasi Dokter Tifa soal Penjualan Buku Jokowis White Paper

Ia juga menilai kebijakan itu akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia.

Kini, Amsal menyatakan pihaknya menunggu langkah konkret dari negara terkait tuntutan tersebut.

Menurut Amsal, 131 hari penahanan itu tidak hanya berdampak buruk pada dia secara pribadi, tetapi juga pada seluruh pekerja ekonomi kreatif di tanah air.

“Oleh sebab itu ganti ruginya juga harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia, yaitu sekali lagi dalam bentuk kebijakan. Kami tunggu ganti ruginya ya. Terima kasih,” ujarnya sambil tersenyum.

Disorot soal Profesionalitas

Sebelumnya, kasus Amsal Sitepu juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang memanggil sejumlah pihak ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, DPR menyoroti dugaan adanya tindakan propaganda oleh Kejari Karo saat Amsal Sitepu divonis bebas.

Selain dugaan intimidasi, jajaran Kejari Karo juga disebut tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Dan nantinya akan dilakukan eksaminasi oleh internal Kejaksaan Agung terhadap penanganan kasus tersebut,” ujar Anang.

Diketahui, sejumlah pihak, termasuk jajaran Kejari Karo, Kajati Sumatera Utara Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu, sempat dipanggil Komisi III DPR pada Kamis (2/4/2026).

DPR mempertanyakan penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan adanya propaganda saat putusan bebas dibacakan.

Selain itu, muncul pula isu yang menyebut adanya penerimaan fasilitas berupa mobil oleh Kepala Kejari Karo dari Bupati Karo Antonius Ginting.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menyatakan proses klarifikasi dan pemeriksaan internal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan.

Kajari Karo Danke Rajagukguk Minta Maaf

Setelah hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo senilai Rp600 juta, hak, harkat, dan martabatnya dipulihkan.

Sehari setelah putusan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI.

Dalam forum itu, Danke menyampaikan permintaan maaf.

"Kami mohon maaf atas segala kekurangan dan kesilapan kami. Untuk kami perbaiki, untuk kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak, ibu sekalian," ujarnya.

Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar, juga meminta maaf atas kegaduhan kasus ini.

"Sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Terhadap persoalan ini kami proaktif melakukan klarifikasi-klarifikasi, dan rekomendasi DPR akan menjadi bahan perbaikan bagi institusi kami," jelas Harli.

Didesak Dicopot

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan meminta agar Kajari Karo Danke Rajagukguk beserta jajarannya dicopot dari jabatan.

“Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik!

Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal,” teriak Hinca.

Dinilai Perlu Sekolah Lagi

Hinca juga menyindir profesionalisme aparat kejaksaan yang menangani perkara tersebut.

“Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” ucapnya.

Minta Permintaan Maaf hingga ke Pusat

Hinca juga meminta agar permintaan maaf disampaikan hingga ke tingkat pusat.

“Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah apapun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat,” tegasnya.

DPR Bongkar Kelalaian Kajari Karo Danke Rajagukguk

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap adanya perbedaan istilah hukum dalam surat resmi Kejari Karo.

“Kalau yang dari kejaksaan coba buka. Perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda.

Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” tegasnya.

Akui Salah Ketik

Menanggapi hal tersebut, Danke mengakui adanya kesalahan.

“Siap, Pak... pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.

“Siap memang salah yang mengetik pimpinan.”

DPR Soroti Teken Tanpa Cek

Habiburokhman mempertanyakan ketelitian dalam penandatanganan dokumen.

“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” tukasnya.

Danke menjawab, “Siap, pimpinan, siap salah pimpinan.”

Kasus ini pun memunculkan sorotan terhadap profesionalitas dan pengawasan internal di Kejari Karo.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved