Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi
Isi Ceramah Jusuf Kalla yang Dinilai Nistakan Agama Berujung Dilaporkan
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla dilaporkan usai ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) dinilai nistakan agama.
Ringkasan Berita:
- Isi ceramah Jusuf Kalla saat di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang picu polemik.
- GAMKI bersama Pemuda Katolik ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan Jusuf Kalla, pada Minggu (12/4/2026) malam.
TRIBUNBENGKULU.COM - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla dilaporkan usai ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) tuai polemik.
Isi ceramah Jusuf Kalla yang dinilai nistakan Agama berujung dilaporkan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
GAMKI bersama Pemuda Katolik ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan Jusuf Kalla, pada Minggu (12/4/2026) malam, bahkan JK juga disomasi atas pernyataannya dalam ceramah tersebut.
Hal ini berawal dari video yang beredar luas, terdengar pernyataan Jusuf Kalla terkait konflik Poso dan Ambon, khususnya penggunaan istilah “mati syahid” oleh pihak-pihak yang bertikai.
Laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 12 Februari 2026.
Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, mengatakan laporan itu mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat yang sebelumnya telah menggelar pertemuan di Sekretariat GAMKI, Jakarta.
Mereka sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena dianggap melukai perasaan umat Kristen.
“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kami hadir dari GAMKI, juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat yang sebelumnya pada jam 5 sore sudah berkumpul di Sekretariat GAMKI di Jalan Cirebon," katanya.
Menurut Sahat, langkah hukum ditempuh agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti, termasuk video yang beredar di media sosial, serta pasal-pasal yang menjadi dasar laporan.
"Kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kemudian pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum," tutur dia.
Sahat menegaskan pelaporan itu justru ditempuh agar kegaduhan di media sosial tidak terus membesar dan persoalan dapat dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
“Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial. Karena bahkan kita lihat di media sosial, Pak Jusuf Kalla itu kemudian dicerca, dimaki oleh banyak netizen. Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum," ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jusuf-Kalla-Datangi-Bareskrim-Polri-atas-Tudingan-Danai-Kasus-Ijazah-Jokowi.jpg)