Praktik Sekretom Ilegal
Modus Dokter Hewan Buka Praktik Terapi Sekretom Ilegal di Magelang
Apa Itu Terapi Sekretom? Praktik Ilegal Berkedok Praktik Dokter Hewan di Magelang Dibongkar BPOM
TRIBUNBENGKULU.COM - Pemilik sarana berinisial YHF (56 tahun) yang berprofesi sebagai dokter hewan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi/pengobatan kepada pasien manusia.
Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien dibuat sendiri oleh dokter hewan tersebut dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.
Produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta.
Yang bersangkutan juga merupakan staf pengajar dan peneliti di universitas tersebut.
Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar.
Baca juga: Apa Itu Terapi Sekretom? Praktik Ilegal Dokter Hewan di Magelang Dibongkar BPOM
Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo.
Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta terus berkomitmen untuk bertanggung jawab menjamin produknya memenuhi ketentuan, keamanan, manfaat, dan mutu.
Masyarakat pun kembali diimbau untuk waspada dalam menggunakan terapi produk biologi di sarana pelayanan kesehatan. Pastikan bahwa sarana pelayanan kesehatan memiliki izin praktik resmi dan terapi dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan yang berizin.
Praktik Ilegal Terapi Sekretom
BPOM membongkar praktik ilegal berkedok klinik dokter hewan di Magelang.
BPOM menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada 25 Juli 2025.
Sarana ini dikamuflasekan dengan praktik dokter hewan.
Pelaku yang seorang dokter hewan ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Temuan ini berasal dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.