Kasus Penganiayaan
Klarifikasi AIPTU RAJAMUDDIN Soal Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek hingga Babak Belur
Beredar di media sosial video siswa SMA 1 Sinjai menghajar Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) hingga babak belur.
TRIBUNBENGKULU.COM - Beredar di media sosial video siswa SMA 1 Sinjai menghajar Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) hingga babak belur.
Mirisnya kejadian disaksikan langsung oleh ayah siswa SMA tersebut.
Diketahui siswa SMA itu berinisial MR, anak polisi di Sinjai, Aiptu Rajamuddin.
Insiden itu terjadi di ruang Bimbingan Konseling (BK) pada Selasa (16/9/2025).
Kini siswa SMA berinisial MR yang merupakan anak polisi itupun resmi dilaporkan ke polisi.
Sang ayah pun turut hadir di sekolah karena dipanggil oleh pihak sekolah atas pelanggaran tersebut.
"Saya ada di TKP karena anak saya bolos, sebagai orang tua saya dipanggil pihak sekolah," katanya dilansir Tribun-medan.com dari TribunTimur, Kamis (18/9/2025).
Meski berada di ruangan ketika kejadian berlangsung, Rajamuddin membantah tudingan bahwa dirinya membiarkan putranya melakukan pemukulan terhadap guru tersebut.
Kejadian memilukan ini spontan terjadi dan ia sempat berdiri untuk melerai.
"Saya berdiri dan melerai,” ujarnya.
Aiptu Rajamuddin juga memarahi dan memerintahkan anaknya untuk minta maaf.
“Saya memarahi saat dibawa ke ruang guru untuk meminta maaf,” ujarnya.
“Kamu bikin malu saya di sini,” kata Rajamuddin.
Rajamuddin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden tersebut.
"Saya selaku orang tua menyampaikan permohonan maaf kepada pak Mauluddin selaku korban, pihak sekolah, insan pendidikan serta masyarakat Sinjai atas kegaduhan yang terjadi," tuturnya.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, mengatakan pihaknya telah memeriksa korban.
“Kita sudah mengambil keterangan korban,” ujarnya kepada Tribun Timur, Rabu (17/9/2025).
Pemeriksaan terhadap MR belum dilakukan karena harus didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Sinjai.
“Sementara kita bersurat ke kabupaten untuk pendampingan,” lanjutnya.
Sementara itu sebelumnya Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi, menjelaskan MR dipanggil bersama orang tuanya ke ruang BK.
“Siswa ini pilih-pilih guru. Kadang hanya tasya saja di dalam kelas, makanya dipanggil orang tuanya,” ujarnya.
Saat berada di ruang BK, MR memukul Mauluddin.
“Tiba-tiba MR piting dan memukul berkali-kali, sekitar lima pukulan,” katanya.
Akibatnya, Mauluddin alami luka terbuka di bagian hidung dan lebam di punggung.
“Belum masuk sekolah karena belum stabil kondisinya,” ungkap Suardi.
Ia menyayangkan sikap orang tua MR yang tidak mencegah anaknya melakukan kekerasan.
“Saya sayangkan karena ada orang tuanya yang merupakan polisi tapi tidak mencegah anaknya,” ujarnya.
“Tugasnya polisi kan melindungi dan mengayomi,” tambahnya.
MR kini telah dikeluarkan dari sekolah.
“Kita sudah rapat bersama guru. Hasilnya murid ini dikeluarkan,” katanya.
Menurut Suardi, keputusan ini untuk memberi efek jera.
“Supaya ada efek jeranya. Kalau mau pindah sekolah, silakan,” tambahnya.
Ketua PGRI Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengaku prihatin atas kejadian ini.
“Sebagai organisasi profesi guru kami turut prihatin,” tuturnya.
PGRI Sinjai menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses hukum sesuai aturan.
“Kami bersama pengurus PGRI Sinjai akan mengawal proses tersebut sampai tuntas,” tegasnya.
Andi Jefrianto yang juga Sekda Sinjai meminta pihak sekolah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Sulsel.
“Saya sudah minta untuk melakukan langkah penindakan sesuai peraturan yang berlaku pada lingkungan sekolah,” pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Seorang siswa SMAN 1 Sinjai berinisial MR resmi dikeluarkan dari sekolah setelah melakukan pemukulan terhadap gurunya, Mauluddin, di ruang Bimbingan Konseling (BK) pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.
Sinjai merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di pesisir timur pulau Sulawesi.
Jaraknya kurang lebih 223 kilometer dari Kota Makassar, ibu kota provinsi.
Secara administratif, Sinjai termasuk wilayah kabupaten (daerah tingkat II) di Sulawesi Selatan.
Kepala SMAN 1 Sinjai, Suardi, menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil rapat dewan guru.
“Kita sudah rapat bersama dengan guru. Hasilnya murid ini dikeluarkan. Supaya ada efek jeranya. Kalau mau pindah sekolah, silakan,” kata Suardi kepada Tribun-Timur.com.
Peristiwa itu terjadi saat MR, siswa kelas XII-2 yang juga anak seorang anggota Polri, dipanggil ke ruang BK bersama orang tuanya karena kerap membuat masalah di kelas.
Namun, bukannya menyelesaikan persoalan, MR justru memukul gurunya.
Ironisnya, aksi tersebut disaksikan langsung oleh orang tua MR yang hadir, tetapi tidak berusaha mencegahnya.
“Saya sayangkan karena ada orang tuanya tapi tidak mencegah anaknya,” ujar Suardi.
Selain dikeluarkan dari sekolah, korban juga melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Korban juga melapor agar pelaku diproses hukum,” tambahnya.
Tindakan pemukulan tersebut masuk kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 351 ayat (1): Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda kategori II.
Pasal 351 ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 351 ayat (3): Jika menyebabkan kematian, pelaku dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 351 ayat (4): Jika dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, pidana penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, tindak penganiayaan juga bisa dijerat dengan pasal lain, seperti Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat, serta Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Hingga kini, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng.com
Klarifikasi AIPTU RAJAMUDDIN
Kasus Penganiayaan
Anak Polisi Pukul Guru di Sinjai
Anak polisi aniaya guru di Sinjai
Kapolres Sinjai
Sadis! Remaja Kelaparan di Deli Serdang Dibakar Hidup-Hidup oleh Polisi karena Mencuri Ubi |
![]() |
---|
Sosok Oknum Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Kepala Siswa Sebanyak Dua Kali |
![]() |
---|
Detik-Detik Guru di Demak Tendang Kepala Siswa dari Atas Meja, Kesal Dengar Bunyi Siulan |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Pratama, Mahasiswa Unila Tewas Dianiaya Senior: Jiwaku terkubur bersama ragamu |
![]() |
---|
Alasan Serda Ambo dan Pratu Rendi Aniaya 2 Polisi & 6 Warga di Sulteng Secara Membabi Buta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.