Berita Viral
Tak Hanya Disanksi Kemendagri, Wali Kota Prabumulih juga Kena Semprot Gerindra Usai Copot Kepsek
Tak hanya disanksi kemendagri, Wali Kota Prabumulih Arlan juga kena semprot Gerindra usai copot Kepala SMPN 1 Prabumulih.
TRIBUNBENGKULU.COM - Tak hanya disanksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wali Kota Prabumulih Arlan juga kena semprot Gerindra usai copot Kepala SMPN 1 Prabumulih.
Wali Kota Prabumulih Arlan mengaku sudah ditegur Ketua DPD Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi karena kasus pemecatan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih.
Arlan ditegur karena pecat kepala sekolah.
"Saya sudah ditelepon beberapa kali dari Ibu Ketum, Ketua Partai Gerindra, Provinsi Sumatera Selatan, sudah menegur saya," kata Arlan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Partai Gerindra, kata dia, memintanya untuk tidak mengulangi perbuatan.
Partai juga akan memberikan sanksi kepadanya.
"Di situ juga saya diberikan sanksi-sanksi juga. Tapi ini kelanjutan saya dipanggil setelah pulang dari sini, Pak," katanya.
Untuk diketahui Arlan merupakan Politikus Gerindra.
Ia pernah menjadi Dewan Penasihat DPC Gerindra Prabumulih.
Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Wali Kota Prabumulih Arlan terkait kasus mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Sanksi diberikan karena mutasi kepala sekolah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme.
Arlan diduga mencopot Roni Ardiansyah karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Mahendra Jaya memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan setelah melakukan pemeriksaan intensif selama tujuh jam.
“Jadi ini peristiwa pertama. Kami, sebagai APIP, akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus merekomendasikan sanksi teguran tertulis,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis, (18/9/2025).
Mahendra mengatakan bahwa sanksi berat bisa dijatuhkan apabila Wali Kota Prabumulih melakukan hal serupa di kemudian hari.
Sanksi teguran tertulis, kata dia merupakan sanksi awal.
“Bertahap, sanksi itu bertingkat. Mulai dari teguran tertulis pertama, kalau mengulang lagi bisa sampai teguran tertulis kedua, lalu ada tahapan sanksi administratif lain,” katanya.
Menurut Mahendra, sanksi teguran tertulis bukanlah sanksi ringan sehingga dinilai enteng.
Ia mengatakan teguran tertulis tergolong berat karena akan tertulis dalam rekam jejak kepala daerah tersebut.
Baca juga: Nasib Wali Kota Arlan Kena Sanksi, Viral Copot Kepala SMPN 1 Prabumulih karena Tegur Sang Anak
“Sudah jadi catatan. Itu sanksi berat, jangan pikir hanya teguran biasa. Teguran tertulis itu berat karena ada catatan di dalam kariernya,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri, pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah oleh Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan tidak sesuai dengan mekanisme.
Kemendagri sebelumnya memanggil wali kota Prabumulih, Arlan terkait pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Roni Ardiansyah.
Arlan diduga mencopot Roni Ardiansyah karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya mengatakan bahwa dirinya diminta memanggil Arlan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kasus tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan Menteri Dalam Negeri adalah Koordinator Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Nasional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
"Menteri Dalam Negeri langsung menugaskan kepada kami, Itjen Kemendagri, selaku aparat pengawas intern pemerintah atau APIP untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan, pemerintahan daerah," kata Mahendra di Kantor Kemendagri, Kamis, (18/9/2025).
Menurut Mahendra begitu kasus tersebut viral, pihaknya langsung menghubungi inspektorat provinsi dan juga inspektorat Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
"Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan," katanya.
Di malam yang sama, ia juga berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah untuk menanyakan peristiwa tersebut.
Keesokan harinya ia langsung melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Arlan terkait kasus pencopotan Kepala Sekolah.
"Sekaligus mengingatkan beliau tentang peran tugasnya dan mengundang beliau untuk kami dalam rangka klarifikasi meminta keterangan agar kami dapat selaku APIP mengetahui secara detail peristiwa apa yang terjadi. Ini sebagai upaya mitigasi," katanya.
Selain memeriksa Wali Kota Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dan Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih pada hari ini, Kamis (18/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pencopotan, mutasi atau pemindahan Kepala SMP N 1 Prabumulih Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dulu Tolak Revelino, Kini Lisa Mariana Malah Minta Tes DNA Usai Negatif dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Sosok Pengganti Ketum PSSI Jika Erick Thohir Mundur Usai Dilantik Jadi Menpora, Dito Ariotedjo? |
![]() |
---|
Nasib Wali Kota Arlan Kena Sanksi, Viral Copot Kepala SMPN 1 Prabumulih karena Tegur Sang Anak |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih Buka Suara, Bantah Anak Bawa Mobil ke Sekolah hingga Copot Kepsek |
![]() |
---|
Terbaru! WALIKOTA PRABUMULIH Dipanggil Kemendagri Soal Copot Kepsek, Tak Cukup Cuma Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.