Selasa, 9 Juni 2026

Berita Viral

Misteri Kematian Brigadir Esco, Istrinya Briptu Rizka Terseret hingga Muncul Dugaan Perselingkuhan

Misteri Kematian Brigadir Esco, Istrinya Briptu Rizka Terseret hingga Dugaan Perselingkuhan

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TribunLombok
PEMBUNUHAN BRIGADIR ESCO - Foto Briptu Rizka Sintiyani, anggota Polres Lombok Barat yang tak pernah lapor polisi suaminya hilang ternyata dirinya dalang pembunuhan Brigadir Esco, Sabtu (20/9/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Misteri Kematian Brigadir Esco Faska Rely (29), anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat terus menjadi sorotan publik.

Hal itu setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bukit belakang permukiman warga Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, pada Minggu, 24 Agustus 2025 lalu.

Sejumlah kejanggalan mengiringi penemuan mayat tersebut, mulai dari kondisi tubuh korban, temuan barang bukti di lokasi yang tak lazim, hingga dugaan keterlibatan orang terdekat korban dalam insiden ini.

Kasus ini memasuki babak baru setelah Polda NTB menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka pada Jumat, 19 September 2025.

Baca juga: Dalih Briptu Rizka Pergi ke Dukun saat Suami Hilang, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco

Meski kepolisian belum mengungkapkan motif dari kasus ini, namun spekulasi liar bermunculan bahwa motif dari kasus tewasnya Brigadir Esco ini diduga karena masalah asmara perselingkuhan.

Tidak hanya isu perselingkuhan, sejumlah spekulasi juga berkembang tentang judi online.

Briptu Rizka Siapkan Langkah Hukum 

Briptu Rizka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco, namun ia menolak mentah-mentah tudingan tersebut. 

Dalam pernyataan tegas, Rizka menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak berdasar dan mencederai keadilan. 

Ia kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan tuduhan tersebut, termasuk menggandeng tim kuasa hukum dan mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya. 

Kasus ini pun menyita perhatian publik karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan menyisakan banyak tanda tanya di balik tragedi rumah tangga mereka.

Kuasa Hukum Briptu Rizka, Rossi menyampaikan langkah hukum ini dilakukan lantaran pihaknya merasa penetapan status tersangka terhadap kliennya ada kejanggalan. 

Namun ia enggan membeberkan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak Briptu Rizka, karena merupakan bagian dari langkah hukum yang akan diambil. 

"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kamis siapkan dalam kerangka langkah hukum resmi," kata Rossi kepada Tribun Lombok.

Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik dari Polres Lombok Barat dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (19/9/2025) sore kemarin. 

Sebelum adanya tersangka dalam kasus kematian janggal anggota Polsek Sekotong ini, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan anjing pelacak. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved