Polisi Perkosa Tahanan
Tampang Briptu BN, Anggota Polisi yang Perkosa Tahanan Perempuan di Kaur Bengkulu, Kini Dipecat
Tampang Briptu BN, polisi yang diduga perkosa tahanan narkoba di Kaur, kini resmi dipecat dan jalani proses hukum.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Rusydi, Selasa (24/9/2025).
BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan bahwa BNP sudah bukan lagi anggota Polri.
Ia menyebut, pemecatan terhadap BNP telah melalui proses sidang etik dan hasilnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Benar, yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi PTDH dan bukan lagi anggota Polri. Ia juga sempat mengajukan banding, namun hasilnya ditolak," kata Andy saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.