Kamis, 11 Juni 2026

Polisi Perkosa Tahanan

Tanggapan Polda Bengkulu Terkait Kasus Briptu BN, Polisi yang Perkosa Tahanan Perempuan di Kaur

Polda Bengkulu pastikan Briptu BN diberhentikan tidak dengan hormat setelah diduga perkosa tahanan narkoba di Kaur.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PELAKU PEMERKOSAAN - Polda Bengkulu menegaskan bahwa Briptu BN, oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Kaur, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/9/2025). 

Polda Bengkulu pastikan Briptu BN diberhentikan tidak dengan hormat setelah diduga perkosa tahanan narkoba di Kaur. Kini tersangka jalani proses hukum.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Polda Bengkulu menegaskan bahwa Briptu BN, oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Kaur, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/9/2025).

Menurut Andy, hal tersebut perlu disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas maraknya pemberitaan yang beredar.

"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Andy, Rabu (24/9/2025).

Dijelaskan Andy bahwa Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai personel kepolisian telah dicabut.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap status hukum tersangka dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.

"Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama," kata Andy.

Lebih jauh, Andy menegaskan bahwa PTDH menjadi wujud komitmen tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran.

Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela. Setiap personel yang terjerat pelanggaran berat akan langsung diambil tindakan tegas berupa PTDH.

"Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Andy.

Untuk diketahui, setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara BN dinyatakan lengkap atau P21, serta tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved